Langkat, Sumut (ANTARA News Sumsel) - Aparat Kepolisian Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus satu tersangka yang kedapatan hendak menyelundupkan 26 bal ganja atau 26 kilogram dengan tujuan Medan, dengan menumpang minibus L 300.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dedy Indriyanto, di Stabat, Rabu. Dedy Indriyanto menjelaskan polisi Gebang yang melakukan razia sekitar pukul 05.00 WIB, menghentikan mobil minibus L 300 CV Atra Transport nomor polisi BL 1799 AA warna putih yang datang dari Aceh.
"Polisi lalu menghentikan bus tersebut dimana di dalamnya hanya ada satu penumpang berinisial HAS," katanya.
Oleh petugas supir minibus ditanyai dan mengatakan hanya ada satu penumpang dengan barang bawaan berupa paket dari loket Flamboyan Mandiri Lhokseumawe Aceh, sambungnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas di lapangan maka ditemukan tiga kotak kardus. Dua kotak kardus masing-masing sebanyak 10 bal atau 20 kilogram ganja dan satu kotak kardus berisikan enam bal ganja atau enam kilogram.
Untuk sementara ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus berinisial HAS (53) seorang kuli bangunan warga Pangkal Pasar Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjungpura.
Dari penangkapan terhadap barang bukti 26 bal ganja atau 26 kilogram tersebut, polisi kini masih mengembangkan kasusnya lebih lanjut, katanya.
Berita Terkait
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Tersangka pembawa ratusan anjing membeli Rp250 ribu per ekor
Rabu, 10 Januari 2024 14:07 Wib
Mesir izinkan 20 truk pembawa bantuan kemanusiaan masuki Gaza
Kamis, 19 Oktober 2023 12:50 Wib
Israel ancam akan bom konvoi pembawa bantuan ke Gaza
Rabu, 11 Oktober 2023 9:33 Wib
Kapsul NASA pembawa sampel asteroid pertamamendarat di Bumi
Senin, 25 September 2023 16:07 Wib
Tentara pembawa sabu dihukum berat
Kamis, 10 Agustus 2023 21:15 Wib
Remaja pembawa sabu diringkus
Jumat, 28 Juli 2023 8:04 Wib
Pemkot Palembang bakal terbitkan kartu identitas hewan pembawa rabies
Rabu, 28 Juni 2023 20:08 Wib