Pemerintah akan tindak tegas kendaraan truk muatan berlebihan

id truk,daya angkut truk,dihub,berita sumsel,berita palembag,muatan berlebihan,berita antar,a,overload,muatan truk,tilang truk

Pemerintah akan tindak tegas kendaraan truk muatan berlebihan

Truk melebihi muatan. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan berbagai instansi terkait akan menindak tegas kendaraan yang muatan berlebih karena telah merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.

"Penting upaya untuk menyosialisasikan hal ini karena mulai tanggal 1 Agustus 2018 akan diberlakukan dengan tegas aturan terkait jembatan timbang," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam acara diskusi bertajuk "Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang" yang digelar di Jakarta, Selasa.

Menhub mengingatkan bahwa sekitar bulan lalu pihaknya juga telah melakukan penandatanganan terhadap berbagai asosiasi mengenai penerapan aturan tersebut, tetapi ada sejumlah asosiasi yang belum melakukan tanda tangan yaitu asosiasi semen dan baja.

Budi Karya Sumadi berpendapat bahwa pelaku yang membuat kendaraan melakukan muatan berlebih sama saja dengan berbuat ketidakadilan terhadap pembayar pajak lainnya di Nusantara karena kendaraan tersebut merusak fasilitas jalan yang dibiayai oleh pajak.

"Rasa keadilan negara diinjak-injak oleh orang-orang yang melakukan (pelanggaran muatan berlebih) ini dengan sewenang-wenang," ucapnya.

Menhub juga telah berkoordinasi dengan Kapolri yang juga sepakat untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran muatan itu.

Untuk itu, ujar dia, berbagai pihak juga selayaknya agar dapat membentuk masyarakat yang kompak untuk menegakkan aturan yang berlaku sehingga pada tanggal 1 Agustus akan efektif dan berlangsung dengan baik.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan bahwa tanggal 1 Agustus adalah batas toleransi yang diberikan kepada pelaku kendaraan atau truk yang bermuatan berlebih.

Budi Setiyadi memaparkan bahwa mulai tanggal tersebut, truk bermuatan lebih dari 100 persen akan diturunkan mulai 1 Agustus 2018, yang akan dilakukan dengan berfokus kepada tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang akan menjadi "pilot project" atau proyek rintisan.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, menurut dia, dari kendaraan truk yang melewati jembatan timbang, maka 75 persen melakukan pelanggaran "overload".

Sedangkan dari jumlah 75 persen tersebut, lanjutnya, sekitar 25 persen di antaranya melakukan pelanggaran muatan sampai dengan bobot 100 persen lebih, misalnya truk itu daya angkutnya 20 ton, tetapi mengangkut sampai dengan 40 ton atau lebih. Sebagaimana diwartakan, ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu, Provinsi Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang, Provinsi Jawa Barat, dan UPPKB Widang Tuban, Provinsi Jawa Timur.

"Ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitasnya sebagai pilot project supaya perfroma jembatan timbang yang lain seperti itu baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya," ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku barang, kawasan industri Aptrindo, Organda, Karoseri dan bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang juga sudah disosialisasikan.