Kuota nikah massal hanya 50 pasangan

id Nikah masal,Nikah dibayar pemkot,Nikah gratis

Kuota nikah massal hanya 50 pasangan

Arsip - Salah satu pasangan nikah massal diarak keliling Kota Palembang. (FOTO ANTARA/NDee/11)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang membuka kuota untuk 50 pasangan yang ikut  nikah massal pada September 2018.

Kepala Bagian Kesehjateraan Rakyat Reza Pahlevi mengatakan, pihaknya sudah membagikan surat edaran pelaksanaan nikah massal di tingkat kecamatan dan Senin besok (16/7) mulai menerima pendaftaran peserta. 

"Kuotanya sama seperti tahun 2017 hanya 50 pasangan sesuai anggaran yang ada," kata Reza saat dihubungi, Minggu.

Biasanya hampir setiap tahun pelaksanaan nikah massal ini antusiasnya tinggi hingga 200 pasangan yang mendaftar. 

Ini disebabkan banyak pasangan yang menikah belum mendaftarkan surat nikah. Namun pihaknya tetap selektif hanya menerima sesuai kuota.

"Nanti kami pilah kalau sudah cukup 50 pasangan baru kita tutup pendaftarannya," imbuhnya. 

Perihal persyaratan dari pengadilan agama yang nantinya melakukan sidang isbat untuk menentukan pasangan yang berhak mendapatkan buku nikah untuk selanjutnya dilaporkan Pemkot Palembang ke kementerian agama. 

"Jika hasil sidang isbat menentukan 48 pasangan, artinya hanya ada 48 pasangan yang ikut pesta resepsi september mendatang," jelasnya.

Untuk biaya menurut Reza, semua ditanggung oleh pemkot. Mulai dari biaya ke pengadilan agama, penyewaan pakaian pengantin hingga akomodasi keluarga yang menyaksikan resepsi nikah massal nanti.