Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang membuka kuota untuk 50 pasangan yang ikut nikah massal pada September 2018.
Kepala Bagian Kesehjateraan Rakyat Reza Pahlevi mengatakan, pihaknya sudah membagikan surat edaran pelaksanaan nikah massal di tingkat kecamatan dan Senin besok (16/7) mulai menerima pendaftaran peserta.
"Kuotanya sama seperti tahun 2017 hanya 50 pasangan sesuai anggaran yang ada," kata Reza saat dihubungi, Minggu.
Biasanya hampir setiap tahun pelaksanaan nikah massal ini antusiasnya tinggi hingga 200 pasangan yang mendaftar.
Ini disebabkan banyak pasangan yang menikah belum mendaftarkan surat nikah. Namun pihaknya tetap selektif hanya menerima sesuai kuota.
"Nanti kami pilah kalau sudah cukup 50 pasangan baru kita tutup pendaftarannya," imbuhnya.
Perihal persyaratan dari pengadilan agama yang nantinya melakukan sidang isbat untuk menentukan pasangan yang berhak mendapatkan buku nikah untuk selanjutnya dilaporkan Pemkot Palembang ke kementerian agama.
"Jika hasil sidang isbat menentukan 48 pasangan, artinya hanya ada 48 pasangan yang ikut pesta resepsi september mendatang," jelasnya.
Untuk biaya menurut Reza, semua ditanggung oleh pemkot. Mulai dari biaya ke pengadilan agama, penyewaan pakaian pengantin hingga akomodasi keluarga yang menyaksikan resepsi nikah massal nanti.
Berita Terkait
SMBR gelar aksi donor darah Bulan K3 Nasional 2024
Rabu, 24 Januari 2024 14:06 Wib
70 anak OKU Selatan dikhitan massal gratis Hari Ibu dan DWP 2023
Rabu, 13 Desember 2023 16:22 Wib
79 orang keracunan makanan saat kegiatan Maulid Nabi
Senin, 2 Oktober 2023 16:35 Wib
PDGI OKU gelar kegiatan sikat gigi massal
Senin, 12 September 2022 18:18 Wib
Pendonor darah sukarela di PMI OKU sepi
Kamis, 9 Juni 2022 19:27 Wib
Polres OKU gelar vaksinasi massal
Kamis, 2 September 2021 17:32 Wib
PMI Palembang dekati kelompok masyarakat tingkatkan pendonor darah
Sabtu, 19 Juni 2021 18:30 Wib
Bawaslu OKU tes cepat 725 Pengawas TPS
Sabtu, 21 November 2020 9:04 Wib