Pengamat ingin Sistem OSS perlu sosialisasi bagi UMKM

id umkm,ukm,pelaksanaan dari Peraturan Presiden,Pengamat ekonomi,berita sumsel,berita palembang,Online Single Submission,terintegrasi secara elektronik

Pengamat ingin Sistem OSS perlu sosialisasi bagi UMKM

Dokumentasi- Gebyar Produk Unggulan Nusantara. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pengamat ekonomi Berly Martawardaya menilai sistem pelayanan yang terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) perlu sosialisasi lebih luas terutama bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Tentu sistem ini positif karena memungkinkan UKM lebih mudah melakukan permohonan izin. Tapi perlu edukasi atau semacam 'technical assistance' agar tidak dibiarkan begitu saja," katanya di Jakarta, Jumat (13/7).

Sistem OSS yang baru diluncurkan untuk mempermudah permohonan perizinan investasi di Indonesia itu, menurut dia, memudahkan karena semua dapat diakses secara daring dan terintegrasi, di semua kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia, untuk mendukung pelaksanaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Positifnya ini memudahkan juga dari segi mendapatkan informasi tambahan selain hanya mengajukan investasi," tuturnya.

Pemerintah secara resmi meluncurkan "Online Single Submission" (OSS) sistem pelayanan yang terintegrasi secara elektronik untuk mempermudah pemohon perizinan investasi di Indonesia pada Senin (9/7).

Sistem OSS dapat diakses secara daring dan terintegrasi, di semua Kementerian Lembaga maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia, untuk mendukung pelaksanaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dengan sistem OSS, izin berusaha diklaim akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.

Dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sistem OSS telah dilakukan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam dan Palu.

Pelaksanaan sistem pelayanan terpadu ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan bersinergi dengan satuan tugas yang sudah terbentuk di Kementerian Lembaga terkait maupun pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai persoalan yang timbul dari pelayanan sistem ini.

Sistem berbasis teknologi informasi ini terhubung serta terintegrasi dengan sistem pelayanan perizinan di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE) serta PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sistem ini juga didukung oleh sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM) dapat memanfaatkan pengurusan izin investasi secara daring ini.