Sejumlah anggota DPRD OKU pindah partai

id PARPOL,dprd oku,anggota dprd,pindah partai

Sejumlah anggota DPRD OKU pindah partai

Dokumen - Gedung DPRD Ogan Komering Ulu (OKU). ANTARA News Sumsel/15/Edo Permana

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pindah partai politik dalam mendaftarkan diri kembali untuk pencalonan sebagai wakil rakyat di wilayah itu pada Pemilihan 2019.

"Dari 35 anggota DPRD OKU yang masih aktif saat ini ada yang pindah partai politik (parpol)," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya di Baturaja, Jumat.

Hanya saja, kata dia, pihaknya belum dapat mengungkapkan anggota dewan yang pindah parpol karena masih terlalu dini untuk diungkapkan.

"Yang jelas pada Pemilu April 2019 nanti tidak hanya diikuti wajah baru, namun 35 anggota DPRD OKU yang saat ini masih duduk juga turut mengamankan kursi dewan setempat," kata dia.

Dia mengemukakan, bagi anggota dewan yang pindah parpol, pada H-1 Daftar Caleg Sementara (DCS) syaratnya  telah mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran dari partai yang lama di atas kertas bermeterai.

"Surat pengunduran diri ini disampaikan ke KPU melalui Silon yang baru," katanya.

Pada H-1, penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang bersangkutan harus menyerahkan surat pemberhentian tetap dari parpol yang lama.

"Kalau anggota dewan yang pindah parpol berdampak pada Pergantian Antar Waktu (PAW), itu domainnya parpol dan lembaga DPRD," ungkapnya.

Namun ketika parpol mengajukan proses PAW anggota DPRD OKU yang pindah partai ke KPU barulah pihaknya memproses surat tersebut.

"Kalau parpol mengajukan surat ke KPU kami yang menyampaikan suara terbanyak kedua pengganti anggota dewan tersebut," ujarnya.