Parpol harus penuhi kuota keterwakilan perempuan

id KPU,parpol,pileg,pemilu legislatif,caleg perempuan,caleg

Parpol harus penuhi kuota keterwakilan perempuan

Dokumentasi - Rapat pleno penetapan hasil Pemilu Legislatif 2014 di Palembang (ANTARA News Sumsel/14/Feny Selly)

Baturaja  (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menegaskan bagi partai politik yang bersaing pada Pemilihan Legislatif 2019 wajib memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebagai calon legislatif.

"Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 pihak Partai Politik (Parpol) harus memenuhi syarat ketentuan yaitu 30 persen kuota Calon Legialatif (Caleg) keterwakilan perempuan," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya melalui Devisi SDM dan Parmas, Yudi Risandi di Baturaja, Jumat.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan dipertegas dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.

Jika kuota tidak terpenuhi kata dia, masih ada waktu perbaikan dalam pendaftaran syarat bakal calon pengganti pada 22-31 Juli mendatang. 

Namun, jika sampai akhir waktu perbaikan pihak parpol masih juga tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan maka tidak dapat ikut bersaing di daerah pemilihan (dapil) caleg tersebut. 

"Namun rasanya hal itu sulit terjadi di OKU karena rata-rata parpol sudah memenuhi kuota. Hal ini diketahui saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Tinggal pemberkasan saja," jelasnya.

Disamping itu, pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sudah dibuka pihak KPU OKU sejak 4 Juli 2018 dan berakhir pada 17 Juli 2018.

"Hanya saja hingga saat ini belum ada satupun partai politik di OKU yang mendaftarkan caleg mereka untuk bersaing di Pileg 2019," ungkapnya.

Dia mengemukakan, dari hasil koordinasi pihaknya sebelumnya ada beberapa partai baru akan mendaftar diakhir pendaftaran caleg pada 17 Juli mendatang.

Yang jelas lanjut dia, ada beberapa persyaratan yang memerlukan waktu seperti pembuatan SKCK, surat keterangan dari Pengadilan dan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan bebas Narkoba dari pihak kepolisian setempat.

"Kalau untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saya kira tidak masalah. Sebab syarat kelengkapan itu bisa diserahkan jika sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT)," ujarnya.