KLHK tangkap kapal bawa 771 kayu tanpa surat

id kayu,pencurian kayu,berita sumsel,berita palembang,klhk

KLHK tangkap kapal bawa 771 kayu tanpa surat

Kayu hasil pembalakan liar (ANTARA/Feri Purnama)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Tim Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menangkap kapal motor (KM) Tanimbar Sehati yang mengangkut kayu ilegal 771 batang di Desa Kelo, Kecamatan Obi Timur, Maluku Utara.

"Kasus ini sedang ditangani penyidik Gakkum KLHK dan kapal telah ditahan untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Penyidik akan melanjutkan dan menginvestigasi kasus di Kepulauan Sula," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo I dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Kronologi penangkapan, menurut Sustyo, yakni pada 31 Mei 2018, Gakkum KLHK menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya pencurian kayu di Maluku Utara, khususnya Kepulauan Sula dan Obi.

Pada 3-11 Juli 2018, berdasarkan laporan itu, Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menggelar operasi gabungan di Maluku Utara dengan dua target operasi yaitu pengangkutan kayu ilegal di Pulau Mangole dengan kapal carrier dan pengangkutan kayu ilegal di Pulau Obi dengan kapal KM Tanimbar Sehati.

Tim gabungan pada 4 Juli 2018 berhasil menangkap dan menahan KM Tanimbar Sehati yang memuat 711 batang kayu bulat berbagai ukuran tanpa dokumen tata usaha kayu. Tim gabungan menduga KM Tanimbar Sehati berkaitan dengan peredaran kayu ilegal dari Papua.

Kayu ilegal yang mencapai 505 meter kubik tersebut akan dikirim ke Semarang.

Dari hasil investigasi diketahui pula dari Kepulauan Sula telah terjadi tiga kali pengangkutan kayu ilegal dengan kapal besar kapasitas muatan lebih dari 5.000 ton yang mengangkut 12.213 batang kayu bulat ilegal. Sedangkan, sasaran operasi Pulau Mangole gagal karena target berhasil melarikan diri.