Aktivis perempuan dukung larangan predator anak "nyaleg"

id caleg,predator anak,calon legislatif,anggota dpd,berita sumsel,berita palembang,koruptor

Aktivis perempuan dukung larangan predator anak "nyaleg"

Ilustrasi. (Bersih2014)

Rejang Lebong (ANTARA News Sumsel) - Aktivis pembela perempuan dan anak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mendukung larangan pelaku kejahatan seksual anak atau predator anak menjadi calon anggota legislatif. "Kami sangat mendukung aturan KPU RI yang mengeluarkan larangan predator anak menjadi caleg pada Pemilu 2019 mendatang. Kami akan terus awasi para bacaleg yang diajukan oleh parpol ke KPU Rejang Lebong," kata Koordinator Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumatera Mardiani, di Rejang Lebong, Kamis. Penerbitan PKPU No.: 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebut, kata dia, harus didukung karena ketiga jenis kejahatan itu termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa.

Mardiani yang juga Ketua Kelompok Harapan Perempuan Desa Sumber Urip binaan Women Crisis Center (WCC) Bengkulu ini mengaku, selama dirinya aktif di bidang pendampingan anak dan perempuan di wilayah itu sudah banyak menemukan kasus kejahatan seksual anak, sehingga selain penegakan hukum yang tegas juga harus diberikan sanksi lainnya.

Kasat Intel Polres Rejang Lebong AKP Wiwit Hartono saat dihubungi secara terpisah mengatakan, sejauh ini belum menemukan bacaleg untuk Pemilu 2019 daerah ini yang mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) pernah terlibat dalam kejahatan seksual anak.

"Saat ini belum ada mantan napi kejahatan anak dan bandar narkoba yang mengurus SKCK, dan yang kami temukan adalah mantan napi kasus korupsi, jumlahnya ada lima atau enam orang," ujarnya lagi.

Para bacaleg yang pernah terlibat dalam kasus korupsi dan kejahatan lainnya, kata dia, tetap diterbitkan SKCK-nya, namun pada bagian bawahnya diberikan keterangan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam suatu tindak kejahatan.

"Nanti akan kami cek kembali SKCK yang sudah diterbitkan jika ada yang salah karena beberapa instansi seperti kejaksaan dan pengadilan yang belum memiliki layanan online, maka akan kami sampaikan ke KPU Rejang Lebong," kata dia pula.