DJP tingkatkan kepatuhan bayar pajak secara Door to Door

id DJP,Pajak,Wajib pajak,Sumsel

DJP tingkatkan kepatuhan bayar pajak secara Door to Door

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan Door to Door di Toko Mitra Bangunan Palembang, Rabu (11/7/18). (ANTARA News Sumsel/Fernando Tri Tanjung/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) mengadakan kegiatan Door to Door serentak.

Kegiatan bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak dalam pembangunan dan memberikan solusi permasalahan yang dihadapi wajib pajak di lapangan juga mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pelaksana Harian Kanwil DJP Sumsel Babel Ibrahim mengatakan kepatuhan pembayaran wajib pajak harus ditingkatkan untuk menciptakan keadilan sosial.

"Kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan sebesar 76,16 persen. Sementara angka kepatuhan wajib pajak badan dan kepatuhan wajib pajak op non karyawan sebesar 59,03 persen dari jumlah keseluruhan wajib pajak wajib SPT sebesar 510 ribu. Hal ini menunjukkan kurangnya kepatuhan wp badan maupun wp non karyawan," ungkap Ibrahim.

Menurutnya kepatuhan formal memang sudah baik, tapi kepatuhan material masih perlu ditingkatkan.

"Tugas DJP untuk melakukan pengawasan kepada wajib pajak, saat ini kami telah memiliki kemampuan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak baik dari data pihak ketiga maupun dalam upaya penegakan hukum perpajakan," ujarnya.

Hingga saat ini pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel baru mencapai 33,8 persen dari target realisasi pajak tahun 2018 sebesar 16 Triliun lebih.

Ibrahim berharap Door to Door yang menargetkan lebih dari 1.200 wajib pajak UMKM di wilayah kerja Kanwil DJP Sumsel Babel ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan hak dan kewajiban perpajakan sehingga nantinya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran maupun pelaporan perpajakannya.