Sungailiat (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharapkan partai politik benar-benar menelusuri latar belakang calon yang diusung sebagai bakal calon legislatif. "Kami harap partai politik menelusuri hal itu sebab mantan narapidana korupsi, kejahatan anak dan bandar narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon legislatif," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Zulkarnain Alijudin di Sungailiat, Senin. Menurut dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan tidak diperkenankan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri.
Menurutnya, tak hanya mantan narapidana korupsi tetapi partai politik tidak diperkenankan untuk melibatkan calon yang terlibat dalam perkara kasus narkoba dan kejahatan anak.
"Pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli 2018 lalu dan berakhir pada tanggal 17 Juli 2018 malam, hingga saat ini belum ada yang daftar mungkin masih melengkapi persyaratan," katanya.
Bakal calon legislatif juga harus memperhatikan kesehatan jiwa dan tes bebas narkoba sebagai syarat penting dengan melengkapi berkas dari instansi terkait yakni Rumah Sakit Jiwa dan Badan Narkotika Nasional.
Kalau tidak sehat kejiwaannya otomatis tidak memenuhi syarat dan akan kita kembalikan ke partai politik. Tahapan ini nanti akan kita lakukan dan dilanjutkan verifikasi hingga pada 20 September 2018 penetapan daftar calon tetap," katanya. Sementara, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bangka telah menerima permintaan tes bebas narkoba dari 23 bakal calon legislatif dari berbagai partai politik di Kabupaten Bangka, guna mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika.
Kita melayani sesuai edaran KPU untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba sampai sekarang sudah 23 orang yang membuat surat SKBN kepada kita, didominasi untuk bakal calon tingkat kabupaten, ada juga tingkat provinsi," ujar Staf Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bangka, Anggi.
Dikatakannya, Surat Keterangan Bebas Narkotika langsung dikeluarkan bila bakal calon tidak terindikasi narkoba.
"Yang jelas dari kita ketika terindikasi kita tidak akan mengeluarkan surat keterangan itu, mungkin tindaklanjutnya dari KPU sendiri," katanya.
Berita Terkait
SPBU jual BBM oplosan beromset Rp2 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 15:49 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Pertamina pastikan penyaluran energi di Sumsel cukup selama Ramadhan
Senin, 11 Maret 2024 21:35 Wib
Presiden pastikan harga BBM tidak naik
Senin, 4 Maret 2024 13:24 Wib
Pertamina Sumbagsel berikan santunan Rp82,5 juta ke anak yatim piatu
Senin, 26 Februari 2024 13:31 Wib
Pagar Alam bangun 100 lembaga penyalur BBM satu harga
Minggu, 25 Februari 2024 13:14 Wib
Polda Sumsel gerebek gudang tempat penimbunan BBM ilegal
Sabtu, 10 Februari 2024 21:11 Wib
Pertamina apresiasi Polda Sumsel ungkap oknum penyalahgunaan BBM subsidi
Jumat, 9 Februari 2024 19:00 Wib