Baru 20 persen produsen makanan tersertifikasi halal

id MUI,Makanan halal,Sertifikasi halal,Halal mui

Baru 20 persen produsen makanan tersertifikasi halal

Label Halal LPPOM MUI (ist) (ist/)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Sumsel Ayik Farid mengaku baru sekitar 20 persen produsen makanan atau restoran yang melakukan sertifikasi halal di Palembang, bahkan angka ini lebih sedikit jika dibandingkan Se Sumsel.

"Masih kurangnya kesadaran produsen makanan tentang sertifikasi halal padahal ini sangat penting untuk kenyamanan masyarakat dalam mengkonsumsi makanan," ujar Ayik Farid di Palembang, Kamis.

Dia menerangkan adanya Undang-Undang no 33 tahun 2014 tentang pemerintah harus membentuk penyelenggara jaminan halal. Untuk selanjutnya Peraturan Pemerintah untuk mengaplikasikan UU tersebut.

"Namun itu masih rancangan peraturan pemerintah belum menjadi peraturan pemerintah. Kami juga tinggal menunggu itu," katanya.
 

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Sumsel Ayik Farid di Palembang, Kamis (5/7/18) (ANTARA News Sumsel/Kiki Wulandari/Erwin Matondang/18)
Jika PP itu sudah ada, kata Ayik pemerintah bisa memaksa produsen makanan untuk melakukan sertifikasi halal.

Bahkan sanksi tegas yang bisa ditegakkan seperti menutup operasional produsen makanan tersebut.

"Karena ini masih menunggu maka kembali LPPOM MUI provinsi untuk melakukan sertifikasi halal," jelas dia.

Sebenarnya tidak sulit untuk melakukan sertifikasi halal. Caranya dengan mengisi tabel dan formulir dari MUI yang kemudian akan diperiksa oleh dua auditor dari MUI.

Memang ada biaya untuk membayar dua auditor yang dibebankan ke perusahaan yang memproses sertifikasi halal sebesar Rp250 ribu per auditor.

"Ditambah biaya administrasi dan komisi saat melakukan fatwa MUI. Tapi biaya ini memberikan keuntungan kepada perusahaan karena bisa memberikan rasa nyaman kepada masyarakat lantaran sudah teruji kehalalannya," jelasnya.