Tjahjo Kumolo: pakta integritas PKPU upaya perangi korupsi

id Tjahjo Kumolo,Menteri Dalam Negeri,anggota legislatif,Pakta integritas,kpu,pilkadal,pemilu,berita sumsel,berita palembang

Tjahjo Kumolo: pakta integritas PKPU upaya perangi korupsi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pakta integritas yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf (e) Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota legislatif merupakan bagian dari komitmen semua pihak untuk memerangi korupsi.

"Pakta integritas itu bagian daripada komitmen semuanya untuk memerangi korupsi. Pemerintah dan KPU memberikan kesempatan kalau ada masyarakat yang menganggap PKPU itu menyimpang dari UU, silakan digugat," kata Tjahjo sebelum menghadiri Rapat Konsultasi dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pakta integritas tersebut hanya mengingatkan kembali kepada semua pihak termasuk partai politik untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Tjahjo meyakini parpol-parpol tidak akan mencalonkan ketiga kelompok tersebut sebagai calon anggota legislatif, hal itu berdasarkan pengalamannya yang pernah menjadi Sekjen PDI Perjuangan.

"Jadi kalau ada pakta integritas saya pengalaman sekjen partai ya. Termasuk partai-partai tidak ada kok mencalonkan tiga kelompok tadi," ujarnya.

Selain itu Tjahjo mengatakan terkait pro-kontra PKPU, posisi pemerintah adalah menjaga agar tidak ada peraturan yang menyimpang dari UU yang telah dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR.

Dia tidak menginginkan PKPU menyimpang dari UU karena bisa berpotensi adanya gugatan yang dikhawatirkan mengganggu proses tahapan-tahapan pemilu.

"Ini sudah mepet pendaftaran caleg, lalu sudah dilakukan lobi-lobi partai politik untuk awal September karena sudah pendaftaran capres dan cawapres dan 23 September sudah mulai kampanye. Kampanye partai, kampanye pasangan capres dan cawapres sehingga waktunya sangat mepet," katanya.

Sebelumnya, Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi II dan Komisi III mengadakan rapat konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (5/7).

Rapat tersebut membahas Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menandatangani Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (4/7).

PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Kemenkumham.

Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum mengatur mengenai larangan mantan narapidana menjadi caleg.

Dalam Pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".

Lalu dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf (e) disebutkan bahwa setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan ketentuan pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (3) yang berisi rincian setiap dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1.