Saksi Sarimuda-Rozak walk out, ini tanggapan panwaslu

id Pilkada,Pilkada palembang,Sarimuda,Kpu palembang,Panwaslu palembang

Saksi Sarimuda-Rozak walk out, ini tanggapan panwaslu

Sejumlah petugas membuka kotak suara dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada di KPU Palembang, Rabu (4/7/18). (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Saksi  paslon nomor urut dua walikota palembang Sarimuda-Rozak memilih walk out saat rekapitulasi suara di kantor Komisi Pemilihan Umum Palembang, Rabu.

Pantauan antarasumsel.com saksi paslon walikota nomer urut dua keluar dari ruangan saat proses rekapitulasi baru menghitung satu kecamatan, mereka menganggap pilkada Palembang cacat hukum.

"Kami walk out dari pleno rekapitulasi karena pilkada kemarin kami anggap cacat hukum, kami juga minta diadakan pilkada ulang," kata saksi Kuwatno di Palembang, Rabu.

Menurutnya mereka menolak hasil pilkada serentak di kota palembang dan ada 12 poin tuntutan yang sudah pihaknya laporkan ke panwaslu kota Palembang.

Sementara itu Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Palembang Darsi Elyanto mengatakan hak para saksi paslon walk out dan mengajukan laporan pelanggaran hasil temuan mereka.

"Silahkan saja kalau mau walk out, itu hak mereka, tapi jalannya pleno tetap akan kami laksanakan sampai akhir, dan apapun hasilnya akan tetap sah tanpa kehadiran mereka (saksi)," ujar Darsi Elyanto usai rekapitulasi.

Dia menjelaskan setiap laporan yang masuk sudah pihaknya kroscek dan klarifikasi dengan ketentuan terpenuhinya syarat formil dan materil agar bisa diregistrasi ke Bawaslu.

Syarat formil yakni adanya saksi dua orang yang melihat kejadian kecurangan, barang bukti dan alat bukti, sedangkan laporan yang masuk ke panwaslu ada yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.