Belajar antikorupsi jangan sekedar teori

id korupsi,suap,berita sumsel,berita palembang,pencegahan korupsi,anti korupsi,belajar anti korupsi,sejak dini anti korupsi

Belajar antikorupsi jangan sekedar teori

Ilustrasi- Korupsi (ANTARA/Agus Bebeng)

Perkuliahan Antikorupsi berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai antikorupsi
Tampilan wajah pemuda itu sengaja digelapkan, tapi tutur katanya dengan lancar dan percaya diri menjelaskan modus untuk membuat rekayasa nota di universitas.

Modus tersebut misalnya membuat kesepakatan dengan vendor untuk melebihkan nilai barang di kuitansi dengan memberikan komisi kepada si vendor. Tujuannya semata-mata untuk menghabiskan dana kemahasiswaan dari kampus yang diperoleh organisasi mahasiswa.

"Hampir semua acara yang gue ikuti itu gue rekayasa, misalnya konsep acara seperti apa lalu butuh 'budget' berapa, biasanya 'budget' Rp30 juta lalu dapat dari kampus Rp60 juta, jadi sisanya mau diapain? Biasanya uang itu untuk kepentingan lain seperti baju untuk panitia karena kampus tidak memberikan uang untuk baju," kata pemuda tersebut dengan lancar dan yakin.

Sejurus kemudian, tampilan video beralih ke tiga orang mahasiswa lain yang dimintai pendapatnya mengenai rekayasa nota, dan hanya satu orang dari mereka yang tegas memilih untuk tidak melakukan rekayasa nota. Sisanya memilih untuk merekayasa demi kepentingan "yang lebih besar".

Narasi para mahasiswa dari Universitas Paramadina di video itu adalah bagian dari tugas akhir "investigative report" di kampus yang sama dalam mata kuliah 2 SKS berjudul "Anti-Korupsi" bermuatan 2 SKS. Kuliah wajib itu bahkan sudah dilaksanakan sejak 2008, artinya sudah 10 tahun yang lalu.

Meski sudah dipelajari sejak 10 tahun yang lalu, dalam tugas akhir itu para mahasiswa juga menunjukkan bagaimana kampus tersebut tidak imun atau kebal terhadap perilaku korupsi yang menjelma dalam berbagai bentuk, otokritik yang tidak takut dikerjakan instusi pendidikan.

"Kami juga siap diinvestigasi, beberapa hasil laporan investigasi juga menginvestigasi kegiatan di kampus," kata dosen Hubungan Internasional Universitas Paramadina Asriana Issa Sofia di kampus Universitas Paramadina Jakarta, Jumat (29/6).

Asal mula perkuliahan Asrina yang biasa dipanggil Asri adalah salah satu dosen awal yang menggagas sekaligus mencari bentuk mata kuliah "Anti-korupsi" pada 2008. Gagasan awal perkualiahan itu pun berasal dari fenomena maraknya kasus korupsi di ITanah Air.

"Ketika melihat fenomena korupsi berkembang di negara ini, ada inisiatif dari tim rektorat untuk membuat mata kuliah antikorupsi karena itulah yang bisa diperbuat di perguruan tinggi," ungkap Asri.

Tim rektorat yang ia maksud pada 2008 adalah rektor Anies Baswedan dengan wakil rektor Wijayanto Samirin, Totok Amin Soefijanto, Bima Arya yang melihat bahwa para pelaku korupsi berpendidikan tinggi yaitu S2 dan S3.

Paramadina pun mengkhawatirkan mahasiswanya yang bisa saja punya pola pemikiran koruptif, sehingga jalan keluarnya adalah mengajarkan antikorupsi sebagai mata kuliah di tingkat S1. Asri menjadi koordinator awal mata kuliah itu.

Ia pun mencoba mempelajari dan merangkai konsep sekaligus kebutuhan mata kuliah sejak nol. Mata kuliah itu menjadi istimewa karena bukan berasal dari rumpun ilmu pengetahuan melainkan dari fenomena dan kebutuhan di lapangan.

Dalam silabus mata kuliah tersebut disebutkan "Perkuliahan Antikorupsi berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai antikorupsi".

Kuliah ini memberikan bekal kepada mahasiswa untuk mengerti tentang korupsi, tindakan antikorupsi, penyebab korupsi, akibat korupsi, hukum, bentuk-bentuk korupsi baik yang terjadi di Indonesia maupun negara-negara lain, pencegahan korupsi, dan melakukan investigasi atas korupsi yang terjadi di masyarakat (sebagai studi kasus).

Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan memperoleh bekal pengetahuan sekaligus mentransformasikan mahasiswa sebagai agen antikorupsi yang memiliki kompetensi dan komitmen tinggi. Transformasi dalam bentuk nilai-nilai dan gerakan antikorupsi kepada dirinya, keluarga, masyarakat dan negara.

Setiap jurusan di Universitas Paramadina diberikan kebebasan waktu mengajarkan mata kuliah tersebut, ada yang di semester 3, semester 5 atau semester 6. Bila rata-rata satu kelas berisi 25 mahasiswa dengan jumlah mahasiswa Universitas Paramadina rata-rata 1.800 orang berarti selama 10 tahun berakhir sudah ada 18 ribu orang yang mendapat pendidikan dasar antikorupsi di kampus tersebut.

"Metode perkuliahan terus kami kembangkan dan kami tidak ingin terjebak hanya belajar teori, jadi kami mencari cara yang tidak monoton dan kreatif. Teori tetap perlu, konsep harus kuat, tapi diselingi dengan banyak metode pembelajaran, mulai refleksi diri, memainkan 'board game' hingga kuliah umum," tambah Asri.

Namun menurut Asri, metode perkuliahan yang "khas" Paramadina adalah kunjungan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga mahasiswa dapan menyaksikan jalannya proses pengadilan kasus korupsi dan investigasi perilaku koruptif di masyarakat.

"Tujuannya adalah agar mahasiswa punya internalisasi nilai-nilai antikorupsi, jadi dapat membayangkan bagaimana sulitnya berada di kursi pesakitan di pengadilan maupun melihat sendiri perilaku koruptif di pasar, parkiran, maupun tempat lain," ungkap Asri.

Dosen-dosen yang mengajar juga berasal dari semua program studi karena mata kuliah itu bukan berasal dari akar keilmuan tapi fenomena sosial.

Mahasiswa pun diminta untuk membuat gerakan pencegahan korupsi seperti membuat pameran poster antikorupsi, membuat komunitas pemuda antikorupsi, hingga melakukan kampanye baik di media sosial mapun secara langsung ke masyarakat bahkan ke sekolah-sekolah lain.

"Mata kuliah ini membangun karakter, kepribadian antikorupsi, ini yang dijadikan inspirasi kampus-kampus lain, karena bukan hanya mempelajari tindak pidana korupsi seperti yang dipelajari mahasiswa di fakultas hukum, tapi soal 'character building'," ungkap Asri.

Respon mahasiswa Lantas bagaimana respon mahasiswa yang mengikuti kuliah itu? Apakah merasa terpaksa mengikuti kuliah wajib seperti perkuliahan Pancasila atau Agama? Bukankah mahasiswa hubungan internasional ingin belajar mengenai teori politik internasional dan dinamika pengkajian strategi militer global dibanding belajar antikorupsi? Mengapa mahasiswa harus belajar sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan perkuliahan utamanya? "Mata kuliah ini wajib, artinya dipaksakan karena tujuannya bagus. Mereka memang perlu waktu penyesuaian di awal tapi yang perlu dibangkitkan adalah antusiasme untuk menjadi marah dengan kasus-kasus korupsi apalagi metodenya pun tidak hanya belajar di kelas," kata Asri.

Sarah Syifa Mahalayati (24), mahasiswi semester 6 jurusan Hubungan Internasional Universitas Paramadina mengaku setelah mengikut perkuliahan itu ia menjadi tahu seluk-beluk korupsi dan menumbuhkan karakter dan serta budaya anti-korupsi.

"Menumbuhkan integritas itu dimulai dari hal terkecil, misalnya tidak titip absen, tidak 'copas' (copy-paste) tugas, lebih menggunakan pikiran kita sendiri dan saat mengambil sumber dari bacaan lain harus mencantumkan referensi, dan sebenarnya itu bukan hal yang rumit," kata Sarah.

Sarah paling mengingat praktik kunjungan ke pengadilan Tipikor. Ia dan teman sekelasnya berkunjung saat sidang Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim Rita Widyasari yang didakwa menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

"Beliau (Rita) tidak merasa bersalah sama sekali, melakukan pembelaan terus. Saya sempat dua kali ke sana dan bahkan ada sembilan orang pengacara yang membelanya. Jadi saya bahkwan merasa mata kuliah ini hiburan karena turun ke lapangan," ungkap Sarah.

Sarah bahkan mengusulkan agar waktu perkuliahan diperpanjang, dari hanya satu jam menjadi lebih dari satu jam. Asri memang mengaku bahwa pada tahun depan perkuliahan itu akan menjadi tiga SKS dari tadinya hanya dua SKS.

Sedangkan rekan Sarah, Amalia Suri (22) yang juga mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Paramadina mengaku menyukai kuliah tersebut karena dengan belajar mata kuliah tersebut ia menjadi tahu ada kasus korupsi yang di sekitarnya.

"Korupsinya tidak 'gede', tapi bisa merugikan, misalnya di tugas 'investigative report' kami harus terjun ke lapangan wawancara diam-diam dan merekam, itu seru," ungkap Amalia.

Amalia dan teman sekelompoknya membuat laporan investigasi mengenai dugaan korupsi waktu yang dilakukan dosen-dosen Paramadina yaitu dosen yang datang terlambat ke kelas tapi menyelesaikan perkuliahan lebih awal dari jadwal. Untuk mengerjakan proyek investigasi itu, Amalia yang tadinya juga masih suka terlambat datang ke kelas pun harus datang lebih awal ke kelas dan bahkan mengikuti perkuliahan yang bukan menjadi kewajibannya.

"Saat investigasi saya jadi tepat waktu, dosen belum ada saya sudah ada di kelas, dan kalau dosennya memang terlambat jadi bisa dihitung berapa kerugian materiil dari keterlambatan itu, hanya kelemahannya kami tidak mengonfirmasi ke dosen tersebut sehingga tugas kami tidak terpilih untuk dipresentasikan," ungkap Amalia.

Dari kuliah tersebut, Amalia menilai setidaknya mahasiswa tidak meremehkan perilaku korupsi.

"Banyak orang 'complain' soal korupsi tapi mereka melakukannya juga secara tidak sadar, orang-orang besar yang korupsi miliaran (rupiah) itu dulunya juga mahasiswa yang mungkin korupsi waktu sekian jam. Jadi bila sudah sadar dari (korupsi) kecil maka seharusnya tidak melakukan lagi," tambah Amalia.

Akhirnya seperti yang disampaikan bapak proklamator Indonesia Mohammad Hatta "Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman, namun tidak jujur itu sulit diperbaiki". Saatnya perguruan tinggi berperan untuk mendidik seseorang menjadi pribadi yang jujur bukan hanya mengajar seseorang menjadi pribadi yang pintar.