Uang DAM jamaah calon haji Rp1,3 juta

id Deni Priansyah,dam,Uang dam,denda bagi jamaah calon haji,Kantor Departemen Agama,berita sumsel,berita palembang

Uang DAM jamaah calon haji Rp1,3 juta

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah di Palembang. (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin M)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Uang dam atau denda bagi jamaah calon haji sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi paling besar Rp1,3 juta perorang dan itu wajib dibayar.

Kepala Kantor Departemen Agama Kota Palembang, Deni Priansyah saat manasik bersama jamaah calon haji Kecamatana Ilir Barat I Palembang, Selasa mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Pihaknya sudah empat kali menjadi panitia pembimbing haji dan uang denda tersebut paling besar sekitar itu, kata dia.

Selain itu Dam tersebut harus disaksikan para calon jamaah haji karena itu kewajiban bagi perorangan, ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, memang jamaah calon haji Indonesia khususnya Sumsel terkena denda karena melaksanakan umrah dahulu sebelum haji.

Mengenai uang denda itu sendiri dibayar pada bank yang ditujunjuk atau bisa melalui perwakilan seperti KBIH, kata dia.

Begitu juga barang bawaan nantinya ada petugas yang mengantar dan jamaah calon haji tidak perlu sibuk lagi karena itu sudah ada yang bertanggung jawab.

Jamaah cukup nunggu di hotel nanti koper bawaan akan diatar di depan kamar, ujar dia.

Jadi setelah masuk asrama barang bawaan petugas yang membawa sehingga tidak perlu dipikirkan lagi bagi jamaah calon haji, ujar dia.

Selain uang denda hak bagi para jamaah calon haji yakni menerima pelayanan kesehatan karena setiap kelompok terbang ada satu dokter dan dua tenaga medis.

Kesemuanya itu tidak lain sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan bagi jamaah calon haji, tambah dia.