Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap Fahmi Saganta (23) warga Desa Ruos karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap YA (17).
"Pelaku kami tangkap setelah ibu korban melaporkan pencabulan yang dialami anaknya ke polres setempat," kata Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian di Baturaja, Minggu.
Dia mengemukakan, ibu korban melapor ke Polres OKU pada 23 Juni 2018 dengan LP No:LP-B/113/VI/2018/RES OKU tentang tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak dibawah umur.
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula saat pemilik tempat kos memergoki pelaku sedang berduaan di dalam kamar dengan korban pada Kamis 21 Juni sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pemilik kos langsung menghubungi keluarga YA di Lubuk Batang. Kemudian saat diinterogasi oleh keluarganya korban mengaku sudah dua kali disetubuhi tersangka atas dasar suka sama suka," katanya.
Merasa tak senang anak gadisnya dicabuli, orang tua korban, Murdiana langsung melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke Mapolres OKU.
"Berbekal laporan itu kami langsung mendatangi kosan dan meringkus pelaku karena melanggar pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.
Berita Terkait
Terduga terafiliasi teroris, tujuh orang ditangkap Densus
Kamis, 18 April 2024 9:09 Wib
Sopir Grab Car diamankan polisi, dilaporkan lakukan pengancaman
Jumat, 29 Maret 2024 15:30 Wib
Penangkapan tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Kamis, 21 Maret 2024 8:06 Wib
"Kucing-kucingan" hariamau sumatra itu berakhir di kandang jebak
Selasa, 6 Februari 2024 13:03 Wib
5 pelajar SMA ber di Kendari diringkus
Minggu, 4 Februari 2024 19:09 Wib
Densus kembali tangkap dua terduga teroris di wilayah Jawa
Rabu, 31 Januari 2024 15:06 Wib
Polri tangkap penggiat medsos diduga sebar berita bohong
Jumat, 19 Januari 2024 16:26 Wib
Erick Thohir dukung penangkapan pengatur skor pertandingan
Kamis, 21 Desember 2023 9:13 Wib