Kejagung: Penyidikan pembobolan Mandiri jalan terus

id HM Prasetyo,Kejaksaan Agung,pembobolan kredit PT Bank Mandiri,Jaksa Agung,pembobolan bank,berita sumsel,berita palembang

Kejagung: Penyidikan pembobolan Mandiri jalan terus

Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA /Yudhi Mahatma)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus pembobolan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung kepada PT TAB yang merugikan negara Rp1,5 triliun, jalan terus dan sampai sekarang sudah menetapkan tujuh tersangka.

"Penyidikan kasus Mandiri jalan terus, tujuh tersangka sudah ditahan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Jaksa Agung menegaskan tujuh tersangka itu terdiri dari dua pihak swasta dan lima dari pegawai Bank Mandiri. Kedua tersangka pihak swasta itu, yakni, Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) Rony Tedy dan Juventius sebagai Head Accounting PT TAB.

Ditegaskan, pihaknya dalam menyidik kasus tersebut harus hati-hati menyangkut keberadaan bank tersebut sebagai milik pemerintah.

"Jangan sampai menimbulkan persoalan lain. Kita harus hati-hati jangan sampai menimbulkan akses masalah lain," kata Prasetyo.

Kasus ini bermula ketika Rony pada 15 Januari 2015 mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp880,60 miliar ke Bank Mandiri. PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar. Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB. Alhasil, nota analisis pemutus kredit menyatakan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit.

PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp 65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.

Berdasarkan hasil audit independen, kasus pembobolan Bank Mandiri ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 triliun yang dihitung dari pokok, bunga dan denda.