Masa jabatan pjs Wali Kota Palembang berakhir

id Harobin Mastofa,Alex Noerdin,Masa jabatan Pejabat Sementara wali kota,Akhmad Najib,Harnojoyo,berita sumsel,berita palembang

Masa jabatan pjs Wali Kota Palembang berakhir

Sekda Palembang Harobin Mastofa. (ANTARA News Sumsel/Humas Pemkot Palembang)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Masa jabatan Pejabat Sementara (PJS) Wali Kota Palembang Akhmad Najib terhitung 23 Juni 2018 berakhir dan Wali Kota Harnojoyo yang cuti mengikuti Pilkada pada Senin (25/6) menduduki kembali jabatannya yang ditinggalkan sejak 14 Februari.

Berakhirnya masa jabatan tersebut diungkapkan Pjs Wali Kota Palembang Akhmad Najib pada acara syukuran cucu Sekda Palembang Harobin Mastofa, di Palembang, Sabtu.

"Hari ini hari terakhir saya menjabat Pjs Wali Kota Palembang. Hingga pukul 24.00 saya menjabat Pjs setelah itu kembali lagi menduduki pos jabatan lama sebagai Asisten I Pemprov Sumsel," ujar Najib.

Menurut dia, dalam kesempatan acara yang di hadiri pejabat di lingkungan Pemkot Palembang, tokoh masyarakat dan tamu undangan keluarga besar Sekda Harobin, sebagai Pjs wali kota pamit dan mohon maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan selama menjabat.

Jika tidak ada halangan dan dipercaya kembali Gubernur Sumsel Alex Noerdin, akan mengisi kembali jabatan Pjs pada 22 Juli 2018 karena masa jabatan Wali Kota Palembang Harnojoyo berakhir hingga dilantiknya pejabat baru hasil Pilkada 27 Juni, ujarnya.

Sementara sebelumnya Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumatera Selatan Akhmad Najib sebagai pejabat sementara Wali Kota Palembang.

Penunjukan Akhmad Najib mengisi kekosongan pejabat setelah ditetapkan Wali Kota Harnojoyo berpasangan dengan Wakilnya Fitrianti Agustinda menjadi peserta pilkada dan keduanya harus cuti dari jabatannya selama masa kampanye.

Dalam pilkada serentak 27 Juni 2018 ini, di wilayah Sumsel berlangsung di empat kota dan lima kabupaten, serta pemilihan Gubernur Sumsel, ujar Alex.