Polda sumsel kembangkan kasus travel umrah Hasanah

id Hasanah Tour Sriwijaya,penipuan travel umrah,berita sumsel,berita palembang,penggelapan dana masyarakat,PT Hasanah Barokah Sriwijaya,AKBP Suwandi Prih

Polda sumsel kembangkan kasus travel umrah Hasanah

Polda Sumsel menangkap Direktur Hasanah Tour Sriwijaya Faorita alias Rita di Palembang, (ANTARA News Sumsel/Kiki Wulandari/Erwin M)

Palembang, 21/6 (Antara) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan berupaya mengembangkan kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah umrah melalui PT Hasanah Barokah Sriwijaya atau Hasanah Tour Sriwijaya.

Untuk mengembangkan kasus tersebut saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang tersangka Faorita alias Rita (47) yang tercatat sebagai Direktur PT Hasanah Barokah Sriwijaya, kata Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi Prihantoro, di Palembang, Kamis.

Tersangka dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus tersebut kemungkinan mengarah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain penipuan dan penggelapan dana 385 calon jamaah umrah mancapai Rp7 miliar, keterlibatan tersangka lain dan adanya korban lain, katanya.

Dia menjelaskan, tersangka diamankan atas pengaduan sejumlah masyarakat yang merasa ditipu oleh pengelola travel umrah PT Hasanah Barokah Sriwijaya, karena hingga batas waktu pemberangkatan yang dijanjikan pihak travel tersebut yakni pada April 2018 tidak ada tanda-tanda akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah.

Ratusan masyarakat yang mendaftar berangkat umrah melalui travel itu beberapa kali dijanjikan berangkat dan mengalami penundaan, akhirnya mereka memutuskan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum pada Mei 2018.

Tersangka dilaporkan calon jamaah umrah pada 18 Mei 2018, ketika akan dilakukan pemanggilan diketahui yang bersangkutan melarikan diri dan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kelurahan Cipasung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Rabu (20/6) sekitar pukul 03.30 WIB, katanya.

Menurut dia, kasus penipuan terhadap masyarakat yang akan umrah di wilayah hukum Polda Sumsel ini cukup sering terjadi, namun hingga kini masih saja terjadi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Maret 2018 menerima pengaduan masyarakat yang tertipu travel umrah Abutours berkantor pusat di Makassar, Sulawesi Selatan itu dengan jumlah korban 8.522 orang dan total kerugian mencapai Rp109 miliar.

Untuk mencegah terjadinya kembali kasus tersebut, masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah umrah diimbau untuk lebih hati-hati dan teliti dalam memilih travel dengan mengecek perizinannya, pengalamanan serta latar belakang pengelolanya.

Selain itu masyarakat jangan mudah tergiur dengan penawaran travel umrah yang tergolong pemain baru dengan memberikan paket promo/biaya murah di bawah standar yang ditetapkan Kementerian Agama, kata dia pula.