Panwaslu OKU gencar melakukan pemetaan TPS rawan

id tps,berita sumsel,berita palembang,tps rawan,berita antara,tempat pemungutan suara,panwaslu,panwaslu oku

Panwaslu OKU gencar melakukan pemetaan TPS rawan

TPS Pilkada. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, gencar melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara di wilayah itu yang dinilai rawan saat Pemilihan Gubernur Sumsel 2018.

"Saat ini kami sedang gencar melakukan perekapan pemetaan?Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan yang ada di OKU," kata Ketua Panwaslu Ogan Komering Ulu (OKU) Anggi Yumarta didampingi Kordinator Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Yeyen Andrizal di Baturaja, Senin.

Dia mengungkapkan, sejauh ini berdasarkan hasil pemetaan terdapat beberapa TPS rawan kekurangan surat suara pemilihan Gubernur Sumsel 2018.

"Seperti di TPS 18 Desa Air Paoh dan kawasan Rutan Baturaja rawan kekurangan surat suara sehingga perlu diantisipasi agar pelaksanaan pemilihan nanti berjalan maksimal," katanya.

Guna memaksimalkan jalannya pilkada di wilayah itu pihaknya juga melakukan pemetaan kerawanan lainnya termasuk mengenai Netralitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Hal tersebut kami lakukan sebagai persiapan penguatan kapasitas internal Panwaslu OKU mulai dari tingkat Panwascam, Pengawas Pemilihan Lapangan (PLL) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) guna mensukseskan sekaligus menyelesaikan sengketa pilkada," tegasnya.

Menurut dia, pihaknya melalui anggota PPL nantinya dapat melakukan penyelesaian sengketa cepat di TPS atau tempat dan momen yang sama terjadi sengketa.

"Misalnya terkait dengan sengketa antara saksi Pasangan Calon (Paslon) dengan KPPS terkait suara sah dan tidak sah," jelasnya.

Hal tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Penyelesaian sengketa cepat ini, lanjut dia, lebih mengutamakan mediasi dengan dua belah pihak yang bersengketa tidak mesti diselesaikan di meja persidangan.

"Namun hanya bisa dilakukan untuk materi ringan, seperti sengketa suara sah dan tidak sah atau atribut yang dikenakan saksi," ujarnya.