Karutan Baturaja: Pengamanan sudah sesuai SOP

id rutan,rumah tahanan,berita sumsel,berita palembang,berita antara,napi,kepala rutan,napi mati

Karutan Baturaja: Pengamanan sudah sesuai SOP

Arsip- Rumah Tahanan. (ANTARA/Fathul Abdi)

Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Kepala Rumah Tahanan Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Herdianto menyatakan bahwa pengamanan dan pelayanan pihaknya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Mulai dari pengamanan hingga pelayanan kepada pengujung yang membesuk tahanan sudah sesuai dengan SOP," kata Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU) Herdianto di Baturaja, , Sumatera Selatan, Jumat.

Selain dijaga petugas 24 jam secara bergantian, lembaga pemasyarakatan tersebut sudah ada kamera CCTV sebanyak 30 unit di sejumlah titik rawan tahanan melarikan diri atau kejahatan lainnya.

CCTV tersebut terkoneksi langsung dengan?Kanwil Kemenkum HAM Sumsel sehingga dapat memantau aktivitas petugas dan para tahanan melalui aplikasi telepon genggam.

Selain itu, petugas yang berjaga di pintu utama rutan setempat juga dituntut memberikan pelayanan maksimal dan ramah bagi setiap pengunjung yang diperiksa sebelum masuk ke area rutan.

Bahkan, lanjut dia, saat ini sudah ada petugas wanita khusus untuk memeriksa tamu perempuan sebelum masuk ke rutan guna mengantisipasi masuknya barang terlarang yang dibawa oleh pengunjung tersebut.

"Barang terlarang yang sering diselundupkan melalui pengunjung, seperti telepon genggam dan narkoba. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, tahanan tersebut mendapat sanksi, bahkan remisi atau bebas bersyaratnya akan kami cabut," katanya.

Pada tahun ini, pihaknya memberikan remisi Lebaran kepada 292?warga binaan sesuai dengan?usulan?yang diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel.

Pengajuan remisi itu, katanya lagi, melalui sistem daring atau "online" sejak tahun lalu.

"Nama-nama narapidana tersebut kami ajukan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Mereka tentunya harus memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan," katanya.