Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Meskipun libur Lebaran memperingati hari raya Idul Fitri 2018 penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum KPU dan Panwaslu Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan tetap bekerja seperti biasa.
"Tidak ada libur meskipun saat Lebaran," kata Komisioner KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Devisi Logistik, Imaduddin di Baturaja, Rabu.
Bahkan kata dia, saat libur lebaran pada 17 Juli 2018 pihaknya akan melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pilih Sementara (DPS) untuk pemilihan legislatif mendatang.
"Pada 17 Juli ini kami akan melaksanakan pleno DPS di tingkat KPU Kabupaten OKU. Artinya pada 15-16 Juli persiapan untuk rapat pleno DPS harus disiapkan," katanya.
Dia menjelaskan, hal seperti ini sudah menjadi tugas dan kewajiban dalam bekerja karena setiap tahapan yang sudah terjadwal harus dilaksanakan dengan maksimal.
"Kami tetap bekerja seperti biasa. Bukan hanya komisioner KPU yang tetap aktif bekerja, bahkan staf dan pegawai KPU juga tetap kerja seperti biasa," jelasnya.
Sementara Anggota Panwaslu OKU Divisi Organisasi dan SDM, Dewantara Jaya secara terpisah mengimbau agar seluruh anggota panwascam tidak meninggalkan tempat dimana mereka berada selama libur lebaran.
"Imbauan ini sesuai arahan Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi yang ia sampaikan beberapa waktu lalu saat melakukan kunjungan ke OKU," jelasnya.
Hal tersebut dilakukan agar pengawasan berjalan maksimal dan tidak terjadi pelanggaran dalam tahapan pemilihan Gubernur Sumsel 2018.
Dia menegaskan, bagi anggota panwascam yang melanggar akan diberikan sanksi tegas baik berupa teguran ataupun surat peringatan.
"Jika memang ada keperluan mendesak, boleh saja izin. Namun tidak boleh semuanya, harus bergantian," tegasnya.
Berita Terkait
Pembunuh tukang nasi goreng ditangkap di Kepulauan seribu
Kamis, 18 April 2024 0:48 Wib
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 Hijriyah
Selasa, 16 April 2024 9:32 Wib
Arus balik di Jalinsum Mukomuko masih sepi
Selasa, 16 April 2024 8:58 Wib
Polisi belikan telepon anak korban penipuan, ini kronologisnya
Senin, 15 April 2024 19:30 Wib
Ini alasan Iran serang Israel , sesuai Pasal 51 Piagam PBB
Minggu, 14 April 2024 10:05 Wib
Mobil pemudik tertabrak KA di Serang
Sabtu, 13 April 2024 22:47 Wib