Polres OKU tangkap pelaku dugaan pungli jalanan

id Polres, tangkap, pungli jalanan, arus mudik, baturaja, pemeras

Polres OKU tangkap pelaku dugaan pungli jalanan

Dok. (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana/I016/18)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap Res (21) satu dari lima tersangka diduga melakukan pungutan liar di Jalan Lintas Sumatera dengan meminta sejumlah uang kepada pengendara yang melintas di jalur tersebut.

"Tersangka ini melakukan pungutan liar (pungli) kepada pemudik yang akan merayakan Lebaran di kampung halaman," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andrian di Baturaja, Rabu.

Dia mengatakan, satu dari lima tersangka pelaku pungli di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Pengandonan, Kecamatan Pengandonan tersebut diamankan polisi setelah adanya laporan Taufik Hidayat (38) yang menjadi korban kejahatan pelaku saat melintas di TKP dari Jakarta menuju ke kota Padang Sumatera Barat.

"Mobil korban mengalami kerusakan dan datang lima orang laki-laki yang tidak dikenal. Para pelaku yang berusia antara 21 -25 tahun itu meminta uang keamanan sebesar Rp1.000.000," katanya.

Setelah uang tersebut diberikan kepada pelaku, kemudian tersangka lalu meminta telepon genggam milik korban dengan alasan untuk menelpon bengkel untuk memperbaiki mobilnya.

"Setelah telepon genggam merk VIVO Warna hitam diserahkan oleh korban kepada tersangka, selanjutnya kawanan pelaku ini langsung kabur," ungkapnya.

Melihat gelagat yang mencurigakan itu korban langsung  melapor ke Poskotis Desa Gunung Meraksa Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU.

Polisi yang sudah mendapat informasi langsung melakukan patroli dan berhasil mengenali salah seorang tersangka diduga sudah melakukan pungli kepada Taufiq sesuai dengan ciri-ciri disebutkan pelapor.

Dihadapan polisi pemeriksanya, lanjut dia, tersangka Res (21) warga  Desa Gunungliwat mengaku pungli tersebut dilakukan bersama kelompoknya masing-masing berinisial Nov (21), Andre (23), Upin (25) dan satu tersangka lainnya yang masih buron.

"Empat tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang," tegasnya.