Rutan Kelas 1 Palembang beri remisi 340 narapidana

id Rutan,Lapas kelas 1 palembang,Remisi,Palembang

Rutan Kelas 1 Palembang beri remisi 340 narapidana

Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang, Rabu (13/6/18) (ANTARA News Sumsel/Deny Wahyudi/Erwin Matondang/18)

....Untuk narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang yang langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri tahun ini berjumlah 5 Orang....
Palembang (ANTARA News Sumsel)- Sebanyak 340 orang narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang mendapat remisi atau potongan masa tahanan dalam momen Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Jumlah tersebut sesuai yang di usulkan ke kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumatera Selatan," kata Kepala Lapas Tahanan Negara Kelas 1 Mardan di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, proses pengajuan remisi itu sendiri sudah di ajukan melalui sistem daring atau "online" sejak tahun lalu.

Pihak Rutan Pakjo mengajukan nama narapidana itu menggunakan Sistem Database Permasyarakatan (SDP).

Mardan menjelaskan, warga binaan yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi harus sudah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan. 

"Pengajuan remisi kami usulkan sejak 15 hari yang lalu," tegasnya.

Sementara itu, kata dia, narapidana yang sudah mencukupi untuk di usulkan pemberian remisi Idul Fitri tahun ini hanya sebanyak 340 yang memenuhi persyaratan. Perolehan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat 15 hari hingga 6 Bulan.

Adapun warga binaan yang mendapat remisi tersebut yaitu untuk potongan massa tahanan selama 15 hari sebanyak 340 orang, untuk yang bebas hari raya berjumlah 5 orang, dan narkoba 9 orang mendapatkan 1 Bulan. 

"Untuk narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang yang langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri tahun ini berjumlah 5 Orang," ujarnya.