Gagal terbang dari Bandara SMB II Palembang karena candaan bom

id Bandara smb 2,Palembang,Bom,Candaan bom,Penumpang pesawat,Sriwijaya air

Gagal terbang dari Bandara SMB II Palembang karena candaan bom

Arsip- Pesawat Sriwijaya Air di Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang Sumsel.(FOTO ANTARA/NDee/11)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Seorang penumpang wanita berinisial WD (41) mengeluarkan kata candaan bom di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang lantaran kesal pesawat yang ditumpanginya tak kunjung berangkat alias delay, Kamis (7/6)

"Penumpang SJ 085 rute Palembang - Cengkareng sebenarnya berangkat sesuai schdule pukul 16.45 WIB, tetapi dikarenakan delay maka seorang penumpang emosi dan mengeluarkan candaan bom diruang tunggu keberangkatan domestik," Kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Palembang,  Bayuh Iswantoro, Kamis (8/6/18)

Atas kejadian itu, penumpang diperiksa lebih lanjut dan dinyatakan batal terbang oleh pihak Maskapai Sriwijaya Air. Kondisi Bandara SMB II Palembang diakui Bayuh tetap aman terkendali.

Penumpang WD (41) gagal terbang dengan Sriwijaya Air dari Palembang tujuan Cengkareng dan harus memberikan pernyataan di hadapan petugas PT. Angkasa Pura II terkait candaan bom yang dilontarkannya di Bandara SMB II Palembang, Kamis (7/6/18) (ANTARA News Sumsel/Kiki Wulandari/Erwin Matondang/18)
Menurutnya, penumpang seharusnya tidak bermain-main dengan ucapan bom di pesawat. Walau sekedar bercanda tetap hal ini bisa di pidana. Ancaman hukumannya bahkan bisa sampai 15 tahun penjara.

"Sebenarnya, untuk mengantisipasi hal ini tidak terjadi di Bandara SMB II Palembang pihaknya sudah mensosialisasikan lewat pemberitahuan yang dipasang beberapa titik bandara," tegas Bayuh.

Puskom Publik Kementerian Perhubungan sendiri sejak Tahun 2015 telah mengeluarkan peringatan keras kepada siapapun termasuk penumpang untuk tidak bercanda soal bom.

Siapapun yang bercanda soal bom dapat dikenakan pidana yang yakni pasal 437 UU Penerbangan.

Dalam pasal itu dibeberkan ancaman yang akan dikenakan bagi mereka yang bercanda atau mengancam keselamatan penerbangan terkait bom.

"Menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara," ungkapnya.