Polda Sumsel tertibkan truk barang jalur mudik

id truk,jalur mudik,truk dilarang melintas,berita sumsel,berita palembang,polda sumsel,polantas

Polda Sumsel tertibkan truk barang jalur mudik

Truk. (ANTARA News Sumsel/Fernando Tri Tanjung/Erwin M)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan menbantu petugas Dinas Perhubungan setempat melakukan penertiban truk barang yang dilarang melintas di jalur mudik Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Petugas yang siaga di lapangan melaksanakan Operasi Ketupat Musi 2018 mulai `H-8` hingga `H+8` siap menertibkan truk barang yang tetap beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, di Palembang, Kamis.

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, truk pengangkut barang dilarang melewati jalan lintas untuk mencegah terjadinya gangguan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.

Berdasarkan Keputusan Menhub KP 643/2018 salah satunya mengatur angkutan barang dilarang melintasi jalan nasonal dan melakukan penyeberangan di jalur mudik terhitung "H-8" hingga "H+8" (7-24 Juni), kecuali yang memuat sembako dan hewan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tuturnya.

Dia menjelaskan, untuk menjaga kemanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri, selain menegakkan aturan lalu lintas dan Kepmenhub itu, pihaknya juga menempatkan petugas didukung anggota TNI dan instansi terkait di sejumlah pos keamanan terpadu di sepanjang jalan nasional dalam provinsi setempat.

Selain itu, pihaknya juga menempatkan penembak jitu di sejumlah titik rawan jalur mudik Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah terutama di perbatasan wilayah Sumsel dengan Lampung, Jambi, dan Bengkulu.

"Untuk memberikan rasa aman dan mengantisipasi gangguan keamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan umum, disiapkan pengamanan maksimal," ujarnya.

Selain pengaman jalur mudik, pihaknya didukung personel TNI dari Kodam II Sriwijaya, jajaran pemerintah daerah, dan organisasi sosial kemasyarakatan berupaya meningkatkan pengamanan di sejumlah pusat keramaian masyarakat seperti pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern atau mal di 17 kabupaten dan kota di provinsi setempat.

Dengan adanya aparat keamanan dan instansi terkait di tengah-tengah masyarakat yang sedang memiliki kesibukan dan mobilitas tinggi, diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di kawasan permukiman penduduk, pasar tradisional, pusat pertokoan, mal, dan sepanjang jalur mudik Lebaran Idul Fitri, kata Kapolda.