Palembang (ANTARA News Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan akan mencabut izin operasional perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas jika tidak membayar pajak.
"Hal ini karena masih banyak perusahaan yang beroperasi di daerah ini tetapi tidak membayar pajak," kata Gubernur saat penandatanganan kesepakatan bersama dengan BPH Migas di Palembang, Kamis.
Menurut dia, walaupun perusahaan tersebut memiliki izin dari pusat tetapi pemerintah provinsi berhak memberikan izin daerah.
Jadi bila masih ada yang tidak membayar pajak pihaknya akan melarang perusahaan tersebut operasional, kata dia.
Apalagi minyak dan gas bukan punya perusahaan tetapi negara sehingga ada aturan sendiri, ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan melalui kerja sama tersebut maka perusahaan akan terdata secara jelas sehingga pihaknya dapat memantau yang tidak membayar pajak.
Sebenarnya, lanjut dia, potensi pajak kendaraan bermotor masih cukup besar karena banyak perusahaan belum terdata.
Oleh karena itu melalui kerja sama tentang pertukaran data konsumsi dan distribusi BBM itu pendapatan daerah akan meningkat, kata Gubernur.
Kepala BPH Migas M Fanshurrullah Asa mengatakan kerja sama tersebut pertama dilakukan yakni di Sumsel.
Hal ini karena potensi minyak dan gas di daerah ini cukup besar sehingga perlu terus digali, katanya.
Berita Terkait
MA tolak kasasi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Selasa, 7 Februari 2023 14:51 Wib
Alex Noerdin dapat pengurangan masa tahanan penjara menjadi 9 tahun
Kamis, 8 September 2022 21:47 Wib
Ayah dan anak nyaris tewas dalam kecelakaan bermotor di Palembang
Rabu, 13 Juli 2022 16:35 Wib
Dodi Reza Alex divonis hukuman 6 tahun penjara
Selasa, 5 Juli 2022 17:42 Wib
Jaksa banding atas vonis empat terdakwa kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Rabu, 22 Juni 2022 23:26 Wib
Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 tahun 7 bulan
Kamis, 16 Juni 2022 20:31 Wib
Hakim sebut usia jadi pertimbangan meringankan hukuman Alex Noerdin
Kamis, 16 Juni 2022 0:17 Wib
Alex Noerdin Di Hukum 12 Tahun Penjara
Rabu, 15 Juni 2022 22:07 Wib