BPJS Kesehatan Palembang tetap operasi selama lebaran

id BPJS Kesehatan,berita sumsel,berita palembang,operasional bpsj kesehatan,berita antara,peserta JKN-KIS,Andi Ansyar,pelayanana bpjs kesehatan

BPJS Kesehatan Palembang tetap operasi selama lebaran

Plh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Palembang Andi Ashar (ANTARA News Sumsel/Fernando Tri Tanjung/Erwin M)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Palembang, Sumatera Selatan, memastikan tetap beroperasi dan memberikan pelayanan kepada peserta selama cuti bersama Lebaran 2018.

Kepala BPJS Cabang Kota Palembang Andi Ansyar di Palembang, Kamis, mengatakan BPKJ Kesehatan tetap melayani meski waktu operasional terbatas yakni dari 11 Juni --14 Juni 2018 dan 18 Juni--20 Juni 2018.

"Layanan akan diberikan mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB," kata dia.

Pelayanan meliputi layanan administrasi di antaranya pendaftaran bayi baru lahir, penerima upah, pelaporan bayi baru yang didaftarkan hingga aktivasi peserta.

Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik Lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan," ujar dia.

Andi memaparkan peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan.

Menurut Andi, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP nonpuskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktik pelayanan kesehatan.

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.