Polisi musnahkan ratusan senjata api rakitan

id senpi rakitan,berita sumsel,berita palembang,operasi cipta kondisi,Pemusnahan senjata api,polda sumsel,Irjen Pol Zulkarnain Adinegara

Polisi musnahkan ratusan senjata api rakitan

Gubernur Sumsel Alex Noerdin didampingi Kapolda Irjen Pol Zulkarnain memeriksa senjata api rakitan sitaan jajaran Polda Sumsel sebelum dilakukan pemusnahan. (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/18)

...Pemusnahan senjata api laras panjang sebanyak 219 pucuk, laras pendek 40 pucuk, dan senjata api amunisi 18 pucuk dilakukan secara simbolis dengan cara dipotong menggunakan gerinda...
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan ratusan pucuk senjata api rakitan dan amunisi laras pendek dan panjang hasil operasi cipta kondisi dalam sebulan terakhir dan yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.

Pemusnahan senjata api laras panjang sebanyak 219 pucuk, laras pendek 40 pucuk, dan senjata api amunisi 18 pucuk dilakukan secara simbolis dengan cara dipotong menggunakan gerinda oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di halaman Benteng Kuto Besak Palembang, Rabu.

Selain senjata api tersebut, juga dimusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa 14 kg sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi dengan cara di blender.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan senjata api rakitan diamankan anggota Polres di kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi setempat dengan jumlah terbanyak dari Polres Ogan Komering Ilir.

Dengan dilakukan pemusnahan tersebut diharapkan ke depan bisa diminimalkan tindak kejahatan yang menggunakan senjata api, katanya.

Dalam kesempatan itu Kapolda mengimbau bagi masyarakat yang masih memiliki/menyimpan senjata api rakitan itu agar segera menyerahkan kepada aparat kepolisian terdekat.

Bagi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum.

Begitu pula sebaliknya, jika masyarakat terjaring operasi kepolisian terbukti menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun pabrikan akan diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Siapapun yang terbukti menggunakan dan menyimpan termasuk membuat senjata api serta memiliki bahan peledak tanpa izin akan dikenakan sanksi hukum dengan ancaman yang cukup berat yakni 20 tahun penjara, ujar Kapolda.