Polres OKU musnahkan ratusan botol minuman keras

id musnahkan miras,minuman keras,polres oku,kapolres oku

Polres OKU musnahkan ratusan botol minuman keras

Dokumen - Pemusnahan minuman beralkohol (FOTO ANTARA)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memusnahkan ratusan botol minuman keras berbagai merek dan lebih dari seratus liter tuak serta ribuan butir petasan hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan sejak menjelang bulan Ramadhan 2018.

"Semua barang bukti tersebut dimusnahkan hari ini," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari saat melakukan pemusnahan setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Musi 2018 di Mapolres OKU Baturaja, Rabu.

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati OKU Johan Anuar, Ketua PN Baturaja Singgih Wahono, Pasiops Kodim 0403 OKU Kapt Inf Arief, Dansubdenpom Kapten Cpm Pander, dan tamu undangan lainnya

Pemusnahan dilakukan dengan memecahkan botol minuman keras ke dalam sebuah lubang yang telah disiapkan oleh pihak Polres OKU. Petasan juga dimasukkan ke dalam lubang yang sama dan kemudian disiram dengan air tuak.

"Ada sekitar 638 botol minuman keras berbagai merek, 175 liter tuak, serta tujuh dus atau 12.000 butir petasan yang kami musnahkan," katanya.

Dia mengemukakan, minuman keras dan petasan tersebut merupakan hasil dari operasi cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan serta untuk menjaga agar tetap kondusif selama operasi Ketupat Musi sekaligus menjelang pelaksanaan Pilkada serta Asian Games.

"Sesuai perintah Kapolri dan Kapolda, kami melaksanakan operasi cipta kondisi. Selain itu, minuman keras dan petasan ini juga merupakan hasil dari operasi internal, yakni Kegiatan Keamanan Yang Ditingkatkan (KKYD) Polres OKU dan polsek jajaran," ungkapnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres OKU AKP Widhi A Dharma secara terpisah menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil razia tindak lanjut kejadian minuman keras oplosan di Jawa Barat.

"Untuk di OKU aman dari minuman keras oplosan karena rata-rata yang dimusnahkan itu adalah minuman keras yang tidak ada izin dan kedaluwarsa" ujarnya.