21 Juni Bayar pajak kendaraan tanpa denda

id samsat,bayar pajak,pajak kendaraan,samsat sumsel,samsat palembang,lebaran

21 Juni Bayar pajak kendaraan tanpa denda

Pemilik kendaraan bermotor antrean membayar pajak tahunan di Kantor Samsat Palembang. (ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah/18)

....Bagi pemilik kendaraan bermotor di sumsel yang habis masa berlaku administrasi kendaraannya atau jatuh tempo pada tanggal 11-20 Juni 2018 dapat memperpanjang pada 21 Juni 2018 dan bebas denda,  hanya 1 hari kompensasi layanan tgl 21 Juni 2018 itu
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Terkait libur nasional cuti bersama 11-20 Juni 2018, SAMSAT Sumatera Selatan memberi keringanan pembayaran pajak bebas denda bagi kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada 11-20 Juni 2018.

"Bagi pemilik kendaraan bermotor di sumsel yang habis masa berlaku administrasi kendaraannya atau jatuh tempo pada tanggal 11-20 Juni 2018 dapat memperpanjang pada 21 Juni 2018 dan bebas denda,  hanya 1 hari kompensasi layanan tgl 21 Juni 2018 itu saja," Kata Kasubdit Dirlantas Polda Sumsel AKBP Donny Eka Syahputra di Palembang, Selasa.

Menurutnya usai cuti bersama  tidak dikenakan denda, sedangkan tanggal 22 Juni dan seterusnya akan dikenakan denda apabila telat membayar, sesuai  ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dia mengaharapkan kepada Masyarakat Sumsel, sebelum tanggal cuti bersama tersebut pemilik kendaraan bermotor dapat membayar administrasi kenderaanya  di point Layanan SAMSAT terdekat untuk menghindari Denda.