Disnaker Palembang cegah masuknya TKA ilegal

id tenaga kerja asing,berita sumsel,berita palembang,berita antara,Warga Negara Asing,imigrasi palembang,Dinas Tenaga Kerja Palembang

Disnaker Palembang cegah masuknya TKA ilegal

Arsip- Petugas menggiring Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil ditangkap. (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/do/17)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja Palembang, Sumatera Selatan berupaya semaksimal mungkin melakukan pencegahan masuknya tenaga kerja asing (TKA) secara tidak sah atau ilegal.

Untuk mencegah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, dilakukan pengawasan dan pembinaan secara rutin di perusahaan yang selama ini biasa mempekerjakan orang asing, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang Edison, di Palembang, Senin.

Menurut dia, di Bumi Sriwijaya ini terdapat ratusan TKA yang sebagian besar bekerja di perusahaan pengolahan karet sebagai peneliti kualitas produk, lembaga kursus bahasa asing, dan bekerja di proyek pembangunan kereta api ringan (LRT).

Berdasarkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan di kota ini, pekerja asing yang berasal dari Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Tiongkok itu masuk sesuai dengan ketentuan.

Melalui upaya pencegahan itu, diharapkan dapat menutup celah masuknya TKA secara tidak sah atau melanggar aturan ketenagakerjaan dan Undang Undang Keimigrasian, katanya.

Sementara Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Raja Ulul Azmi Syah Wali menjelaskan bahwa hingga Mei 2018 ini telah memberikan kartu izin tinggal terbatas atau Kitas kepada 1.054 warga negara asing dari sejumlah negara kawasan Asia.

Warga Negara Asing (MNA) pemegang Kitas tersebut tersebar di enam kabupaten dan kota dalam wilayah kerjanya meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin dengan status TKA, pelajar, mahasiswa, dan penyatuan keluarga.

Warga negara asing pemegang Kitas itu, diingatkan untuk memperhatikan batas waktu izin tinggalnya agar terhindar dari sanksi pelanggaran Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 yang mengatur batas waktu izin tinggal.

Sesuai UU Keimigrasian itu, orang asing yang melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) akan dikenakan sanksi berupa denda Rp300.000 per hari dan tindakan pemulangan ke negara asalnya secara paksa (dideportasi), kata Raja.