Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi upaya Pemerintah dalam memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negata (APBN) baik di tingkat kementerian/lembaga maupun konsolidasi tingkat pusat.
"Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat atau LKPP bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan," kata Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP 2017 kepada Presiden di Istana Negara Jakarta, Senin.
Pemeriksaan dilakukan terhadap LKPP sebagai laporan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN, BPK memberikan opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2017. Opini WTP ini merupakan yang kedua kalinya diraih setelah Pemerintah Pusat memperoleh opini WTP atas LKPP Tahun 2016. Atas pemeriksaan terhadap 88 Laporan Keuangan tersebut, terdapat tren peningkatan kualitas opini. BPK memberikan opini WTP terhadap 80 LKKL/LKBUN (91 persen) yang meningkat dibandingkan Tahun 2016 sebanyak 74 LKKL (84 persen).
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada 6 LKKL yang sebelumnya (pada 2016) sebanyak 8 LKKL. Sedangkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) diberikan pada 2 LKKL yang pada tahun sebelumnya (2016) sebanyak 6 LKKL. Opini WDP diberikan kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, dan LPP RRI. Opini TMP diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Permasalahan pada 8 LKKL yang belum meraih opini WTP tersebut secara umum meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.
Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2017 ini, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang.
Rekomendasi tersebut antara lain: memberbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpaj akan; menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium; serta membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJ S kepada pihak Rumah Sakit dan peserta.
BPK juga meminta seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga meningkatkan pengendalian dalam pengelolaan PNBP, Belanja, Persediaan, Aset Tetap dan Utang pada K/L; serta bersama DPR mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan.
Sesuai dengan UU, penjelasan atau keterangan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan Pemerintah paling lambat 60 hari sejak diteriaya LHP BPK. BPK berharap Pemerintah Pusat menyampaikan jawaban atau keterangan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.
Pada kesempatan itu, BPK juga mengapresiasi upaya Pemerintah dalam melakukan penilaian kembali sebagian Barang Milik Negara pada Tahun 2017 yang belum dapat dilaporkan pada LKPP Tahun 2017. BPK akan melakukan pemeriksaan atas hasil revaluasi (penilaian kembali) secara menyeluruh setelah Pemerintah menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara.
Berita Terkait
UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres
Jumat, 5 April 2024 12:37 Wib
Presiden Jokowi: Bantuan pangan beras hingga akhir tahun bergantung APBN
Kamis, 4 April 2024 12:08 Wib
Jokowi ingatkan pemerintahan baru hati-hati kelola negara
Sabtu, 2 Maret 2024 3:59 Wib
Airlangga sebut anggaran makan siang gratis berkisar Rp15 ribu
Senin, 26 Februari 2024 15:38 Wib
Ini penjelasan Menkeu terkait blokir anggaran kementerian/lembaga Rp50 triliun
Rabu, 14 Februari 2024 19:20 Wib
Jokowi tegaskan anggaran bansos dari APBN telah disetujui DPR
Jumat, 2 Februari 2024 11:56 Wib
Menkeu sebut Bansos merupakan program APBN
Selasa, 30 Januari 2024 15:08 Wib
Penerimaan pajak Sumsel-Babel mencapai Rp23,61 triliun pada 2023
Kamis, 11 Januari 2024 19:11 Wib