Sosiolog: Hindari pemberian bantuan dengan menghadirkan massa

id massa,memberikan zakat harta,sosiolog,berita sumsel,berita palembang,pembagian zakat,pembagian sembako

Sosiolog: Hindari pemberian bantuan dengan menghadirkan massa

Dokumentasi- Pembagian sembako murah jelang lebaran (ANTARA News Sumsel/Feny Selly)

Medan (ANTARA News Sumsel) - Masyarakat yang berencana untuk memberikan zakat harta atau bantuan pribadi dalam jumlah besar dianjurkan untuk menghindari pengerahan massa dan memilih menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Sosiolog dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Dr Ansari Yamamah di Medan, Minggu, mengatakan, sebaiknya pemberian zakat atau bantuan dengan cara menghadirkan massa dalam jumlah besar tidak dilakukan lagi.

Dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, cukup banyak kemudharatan yang muncul jika pemberian zakat harta atau bantuan tersebut dilakukan secara langsung dengan cara menghadirkan masyarakat dalam jumlah banyak.

Dari tayangan pemberitaan, tidak jarang pemberian bantuan dengan menghadirkan masyarakat dalam jumlah justru menghilangkan nyawa warga akibat berdesak-desakan untuk mengambil bantuan.

"Mudharatnya lebih tinggi dari manfaatnya, bahkan bisa menghilangkan nyawa," katanya.

Karena itu, kata Ansari, lebih baik zakat fitrah dan bantuan tersebut disalurkan melalui lembaga lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat (BAZ) atau lembaga lain yang bergerak dalam penyaluran zakat dan infaq.

Selain dapat meminimalisir kemudharatan, pemanfaatan lembaga zakat juga bisa menghasilkan hasil yang lebih baik dalam upaya meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

Jika zakat harta diberikan secara langsung, sifatnya lebih konsumtif. Sedangkan jika melalui lembaga resmi, harta yang diserahkan dapat dikelola lebih produktif dan lebih profesional.

Alumni Leiden Uiniversity Belanda itu tidak yakin zakat harta dan infaq dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat jika tidak dikelola secara produktif melalui lembaga resmi yang akuntabel.

"Kecuali zakat fitrah, itu bisa diberikan langsung karena jumlahnya sedikit," katanya.

Jika terjadi kemudharatan seperti masyarakat yang kehilangan nyawa akibat berdesak-desakan dalam mengambil bantuan, orang yang menggelar kegiatan itu juga harus bertanggung jawab secara hukum.

Orang tersebut dapat ditindak secara pidana karena melakukan kelalaian sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

"Lebih baik maksimalkan peranan lembaga resmi seperi Baznas, Bazda, atau lembaga lain supaya membawa manfaat lebih besar bagi semua," ujar Ansari Yamamah.