Penjual daging busuk ditetapkan jadi tersangka

id daging, busuk, tersangka, jual,pasar, ramadhan

Penjual daging busuk ditetapkan jadi tersangka

Dok. (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/16/den)

Bengkulu Selatan (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Resor Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, menetapkan seorang tersangka kasus penjualan daging sapi busuk seberat 20 kilogram di Pasar Kutau di Manna, Bengkulu Selatan.

"Tersangka berinisial BE, pemilik daging sapi busuk seberat 20 kilogram," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Enggarsyah Alimbaldi, akhir pekan ini.

Penetapan tersangka berusia 51 tahun itu berdasarkan dari hasil uji laboratorium dan keterangan saksi ahli. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap temuan daging busuk tersebut.

"Kami telah menerima hasil uji laboratorium dan keterangan saksi ahli, bahwa daging sapi yang dia jual memang tidak layak konsumsi," jelasnya.

Lebih lanjut, Enggarsyah mengungkapkan, aktivitas penjualan daging busuk itu tercium aparat berkat laporan warga dan pengecekan petugas kesehatan hewan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Selatan pada Jumat, 25 Mei 2018.

"Saat kami amankan, ternyata beberapa bagian daging sudah menghitam dan mengeluarkan bau tidak sedap," ungkapnya.

Tersangka dijerat sejumlah pasal pada UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling besar Rp4 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli daging di pasaran, terutama menjelang Lebaran sebab tidak tertutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang menjual daging serupa untuk meraup keuntungan lebih.

"Masyarakat juga harus jeli dalam memilih barang konsumsi agar tidak berdampak buruk terhadap kesehatan. Bila masyarakat menemukan barang tidak layak konsumsi maupun kedaluarsa bisa melaporkannya kepada pihak berwenang," pesan Enggarsyah.