Kadinkes imbau warga Ogan Komering Ulu tidak merokok

id dilarang merokok,berita sumsel,berita palembang,berita antara,oku,dinas kesehatan

Kadinkes imbau warga Ogan Komering Ulu tidak merokok

Ilustrasi (REUTERS/Christian Hartmann)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Suharmasto mengimbau warga di wilayah kerjanya untuk berhenti merokok atau tidak merokok di zona bebas dari asap rokok.

"Karena asap rokok ini mengganggu kesehatan bagi perokok maupun warga lainnya yang ikut terhirup asapnya," kata Kepala Dinkes Ogan Komering Ulu (OKU) Suharmasto di Baturaja, Sabtu.

Dia mengatakan, ajakan untuk tidak merokok tersebut menyikapi Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei 2018.

"Untuk itu guna memperingati HTTS tersebut, Dinkes OKU mengajak masyarakat agar tidak merokok," kata dia.

Dia menjelaskan, dalam peringatan HTTS itu pihaknya melakukan sosialisasi di sejumlah sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat di wilayah itu sekaligus mengeluarkan surat imbauan atau ajakan untuk tidak merokok.

"Memang tidak ada sanksi bagi yang merokok selain di zona terlarang. Tetapi diharapkan ajakan ini diikuti masyarakat demi kesehatan kita bersama," jelasnya.

Kabag Hukum dan HAM Setda OKU, Romson Fitri secara terpisah menambahkan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015.

"Dalam perda ini jelas diatur di kawasan tanpa rokok dilarang untuk menghisap rokok," tegasnya.

Dia mengemukakan, zona tanpa asap rokok tersebut yaitu di kawasan?rumah sakit atau instansi kesehatan, tempat bermain anak-anak, sekolah tempat proses belajar mengajar, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya seperti hotel serta restauran.

Selain itu, lanjut dia, di lingkungan tempat kerja atau perkantoran juga menjadi zona tanpa asap rokok dan kantor tersebut dilarang menyediakan ruangan untuk merokok.

"Termasuk di lingkungan Kantor DPRD OKU. Boleh merokok tapi di luar lingkungan kerja. Bila perda ini dilanggar sanksinya sangat jelas yakni didenda sebesar Rp500 ribu," tegasnya.