Kapolda Sumsel: tindak tegas penyebab gangguan Kamtibmas

id teror,kapolda sumsel,kamtibmas,kemanan sumsel,polisi,polda sumsel,Irjen Pol Zulkarnain Adinegara

Kapolda Sumsel: tindak tegas penyebab gangguan Kamtibmas

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ikut meninjau simulasi anti teror di Palembang, Kamis (31/5/18) (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin M)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, memerintahkan seluruh jajarannya yang tersebar di 17 kabupaten dan kota untuk menindak tegas penyebab gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Siapapun terbukti melakukan tindakan yang dapat menyebabkan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) akan ditindak tegas, sehingga masyarakat dapat lebih aman dan nyaman melakukan ibadah selama Ramadhan dan persiapan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah," kata Irjen Pol Zulkarnain, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, menghadapi kemungkinan terjadinya peningkatan gangguan kamtibmas terutama pada saat terjadi peningkatan aktivitas masyarakat menjelang Lebaran Idul Fitri, pihaknya sekarang ini mulai mempersiapkan operasi khusus kepolisian.

Dalam operasi khusus kepolisian itu, Polda Sumatera Selatan menurunkan sekitar 2.000 personel yang disebar di sepanjang jalur lintas Sumatera dalam provinsi ini yang tergolong rawan tindak kejahatan dan kemacetan lalu lintas.

Selain pada jalur mudik Lebaran, pihaknya juga menyiagakan personel di kawasan pusat keramaian masyarakat seperti di sekitar pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern/mal, bandara, stasiun kereta api, terminal bus angkutan umum, dan sejumlah tempat lainnya, katanya

Dia menjelaskan, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan melakukan persiapan merayakan hari besar keagamaan umat muslim itu dan mudik lebaran di jalan lintas Sumatera wilayah Sumsel ini, pihaknya didukung personel gabungan dari TNI dan instansi terkait lainnya .

Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang diperkiarakan jatuh pada 15 Juni 2018 terhindar dari berbagai gangguan kamtibnmas yang dapat merusak kehidmatan rangkaian ibadah dan kecerian ummat muslim menyambut hari kemenangan setelah satu bulan berpuasa, kata Kapolda.