Wakil Bupati Bengkulu Selatan dipanggil KPK

id kpkl, panggil, bupati, bengkulu selatan,dugaan korupsi, saksi

Wakil Bupati Bengkulu Selatan dipanggil KPK

Ist.(istimewa/)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi sebagai saksi untuk tersangka Dirwan Mahmud," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Dirwan Mahmud, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan Suhadi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bengkulu Selatan Nusadian Esa Putra, Bahrensyah dari unsur swasta, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tungkal I Nuhardi alias Nuang, dan Hari Julian sebagai sopir pribadi Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Hendrati istri dari Dirwan Mahmud, Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati yang juga keponakan dari Dirwan, dan Juhari dari unsur swasta atau kontraktor.

Diduga sebagai penerima dalam kasus suap itu, yakni Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Juhari.

Diduga penerimaan total Rp98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen "fee" yang disepakati sebagai "setoran" kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp750 juta dari komitmen "fee" sebesar Rp112,5 juta.

Uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Pada 12 Mei 2018 sebesar Rp23 juta diberikan secara tunai dari Nursilawati kepada Hendrati. Kemudian oleh Hendrati sebesar Rp13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNI dan sisanya Rp10 juta disimpan tunai oleh Nursilawati.

Selanjutnya, pada 15 Mei 2018 sebesar Rp75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.