Dua desa terancam tidak dapat dana desa

id dana desa, terancam,tidak cair, bengkulu, sumsel, belum lengkap

Dua desa terancam tidak dapat dana desa

Dok.(ANTARA)

Rejang Lebong (ANTARA News Sumsel) - Dua desa di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu terancam tidak akan mendapat dana desa berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Gunawan Firmansyah didampingi Sekretaris Dinas PMD Ahmed Chalid di Rejang Lebong, Rabu mengatakan, kedua desa yang belum mencairkan DD ialah Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan dan Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara.

"Kedua desa ini belum mencairkan dana desa tahap pertama sebesar 20 persen dari total DD yang diterima masing-masing desa, jika sampai akhir Juni nanti tidak dicairkan maka dananya akan hangus dan kembali ke kas negara," katanya.

Kedua desa ini tambah dia, selain belum mencairkan DD juga alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong. Untuk DD jika tidak dicairkan sampai akhir Juni nanti maka dananya akan ditarik kembali ke kas negara, sedangkan ADD masih bisa dicairkan sampai akhir tahun,    

"Kedua desa ini belum mencairkan DD maupun ADD karena kepala desanya sedang menjalani proses hukum, kami sangat menyayangkan karena sampai sekarang pihak desa belum melakukan penunjukan Pjs Kades," ujarnya.

Belum adanya penunjukan Pjs Kades ini berimbas kepada proses pembangunan maupun administrasi kependudukan lainnya. Pihaknya sudah berulang kali membuat surat serta mengupayakan fasilitasi kepada BPD kedua desa agar melakukan musyawarah untuk memilih Pjs kepala desa namun selalu gagal.

Dia mengimbau kepada BPD kedua desa agar secepatnya menunjuk Pjs Kades sehingga nantinya akan mempermudah proses pengurusan administrasi pemerintahan desa, sebelum dilakukan pemilihan atau penunjukkan kepala desa pengganti.

Sebelumnya kedua kepala desa di daerah itu yakni YE yang menjabat sebagai Kades Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran dalam pencalonannya pada Pilkades serentak 2016 lalu menggunakan ijazah palsu.

Sedangkan HE, Kades Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara juga tersandung masalah hukum lantaran terkena OTT Polres Rejang Lebong dalam kasus kepengurusan sertifikat tanah pada 2017