Mewujudkan perlindungan pekerja perempuan dari pelanggaran hak

id pekerja,pekerja perempuan,berita sumsel,berita palembang,memerah ASi,Berikat Nusantara Cakung,perlindungan pekerja,undang-undang pekerja

Mewujudkan perlindungan pekerja perempuan dari pelanggaran hak

Dokumentasi- Sejumlah Pekerja membuat kue di dapur pabrik kue. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/Ang)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kawasan Berikat Nusantara Cakung merupakan salah satu kawasan industri di bawah pengelolaan PT Kawasan Berikat Nusantara yang berlokasi di Jalan Raya Cakung-Cilincing.

Menurut portal resmi PT Kawasan Berikat Nusantara, kawasan tersebut memiliki luas 176,7 hektare. Di lokasi tersebut beroperasi 104 pelanggan pengolahan (produsen), 78 di antaranya pelanggan asing, 15 perusahaan pergudangan, dan 34 usaha jasa lainnya.

Sekretaris Perusahaan PT Kawasan Berikat Nusantara Toha Muzaqi mengatakan di KBN Cakung terdapat 38.400 orang yang bekerja dengan pekerja perempuan mencapai lebih dari 80 persen.

Para pekerja perempuan itu bekerja bukan tanpa masalah. Banyak permasalahan mereka hadapi karena status mereka sebagai perempuan.

Kajian Kekerasan Berbasis Gender di KBN Cakung yang dilakukan oleh Perempuan Mahardhika menemukan 56,5 persen buruh garmen perempuan di kawasan tersebut pernah mengalami pelecehan seksual.

Dari 437 buruh perempuan yang mengaku pernah mengalami pelecehan seksual, hanya 26 orang atau 5,95 persen yang melaporkan dan mengadukan kasus tersebut.

Rasa malu, takut, khawatir, kurang informasi, dan dekonstruksi kesadaran membuat pengaduan pelecehan seksual masih rendah bila dibandingkan dengan angka kejadian.

Kajian tersebut juga menemukan empat buruh hamil memilih menyembunyikan kehamilannya demi bisa bekerja lebih lama. Sebanyak 16 persen buruh hamil menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan atau keberlanjutan kontrak kerjanya.

Koordinator Posko Pembelaan Buruh Perempuan KBN Cakung Sultinah mengatakan para pekerja perempuan di KBN Cakung juga masih dihadapkan pada masalah upah lembur yang tidak dibayar.

"Ada beberapa perusahaan yang karena targetnya belum terpenuhi, memaksa pekerjanya untuk bekerja lembur tetapi tidak dibayarkan upah lemburnya," kata dia.

Belum lagi hak-hak dasar pekerja sebagai perempuan yang tidak dipenuhi misalnya cuti melahirkan, cuti haid, atau ruang menyusui.

Menurut Sultinah, beberapa perusahaan "setengah hati" dalam memberikan hak cuti haid. Pekerja diwajibkan menyerahkan surat keterangan dari dokter untuk mengajukan cuti haid.

"Namun, tidak mudah mendapatkan surat keterangan dokter itu," ujarnya.

Sedangkan ruang menyusui, meskipun sudah tersedia, tetapi karena perusahaan dikejar target produksi akhirnya membuat pekerja perempuan yang masih menyusui tidak memiliki waktu memompa air susu ibu untuk anaknya.

"Jadi tetap saja ada ruang laktasi tetapi tidak digunakan karena mereka tidak ada waktu memerah ASI untuk anaknya," katanya.

Dipuji Menteri Sementara itu, saat berkunjung ke KBN Cakung pada Senin (28/5), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise memuji Posko Pembelaan Buruh Perempuan yang dapat menerima laporan dan pengaduan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja perempuan.

"Perlu ada posko yang bisa menjadi model di seluruh Indonesia sehingga bila ada laporan atau keluhan bisa diselesaikan bersama," katanya.

Yohana mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan menanggapi keluhan yang disampaikan melalui posko tersebut.

Oleh karena itu, kementerian tersebut akan terus berkoordinasi dengan para relawan.

Menurut dia, komunikasi dengan para relawan akan jalan terus. Kementerian juga akan mendampingi penanganan kasus-kasus yang ada hingga diputus di pengadilan.

Yohana mengatakan sudah memeriksa kasus-kasus yang kerap dilaporkan atau diadukan ke posko tersebut. Salah satu pengaduan yang cukup menyita perhatiannya adalah pelecehan seksual oleh atasan kepada pekerja perempuan di tempat kerja.

"Menjadi perhatian utama kami untuk menghilangkan kekerasan terhadap pekerja perempuan di mana saja dan kapan saja," ujarnya.

Saat bertemu dengan Yohana, Sultinah juga sempat mengeluhkan fasilitas posko yang sementara masih menggunakan pos keamanan milik PT Kawasan Berikat Nusantara.

Lokasi posko yang menempati pos keamanan itu dinilai membuat pekerja perempuan yang memiliki masalah di tempat kerja enggan mengadu atau melapor karena di sekitarnya banyak petugas keamanan laki-laki.

Saat berkunjung ke KBN Cakung, Yohana sempat mendatangi dua industri garmen, yaitu PT PT Amos Indah Indonesia dan PT Greentex Indonesia Utama.

Kepada para pekerja perempuan yang dia temui, Yohana meminta mereka untuk melapor dan mengadu bila hak-haknya sebagai perempuan dilanggar.

"Saya sampaikan ke mereka, ini menteri kalau ada keluhan disampaikan langsung. Kadang-kadang situasi membuat mereka tidak bisa terbuka," katanya.

Yohana mengatakan harus ada cara agar para pekerja perempuan mau menceritakan permasalahan yang mereka hadapi di tempat kerja, salah satunya melalui serikat pekerja.

Oleh karena itu, Yohana mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengembangkan kerja sama dan komunikasi dengan serikat pekerja, terutama yang anggotanya kebanyakan pekerja perempuan.

"Kami akan lihat dan pelajari lebih dalam lagi supaya ke depan Indonesia bisa lebih memperhatikan hak-hak perempuan sehingga mereka bisa merasa aman dan nyaman di tempat kerja," tuturnya.

Menurut Yohana, beberapa hal yang penting diperhatikan oleh pengusaha terhadap pekerja perempuan adalah hak-hak dasar mereka sebagai perempuan, seperti hak cuti melahirkan, cuti haid, dan fasilitas ruang laktasi.