Perusahaan di Palembang wajib bayar THR H-7 lebaran

id THR,Buruh,Pekerja,DPRD Palembang,Dinas Ketenagakerjaan

Perusahaan di Palembang wajib bayar THR H-7 lebaran

Ilustrasi Pembagian THR (ANTARA)

....Bagi perusahaan wajib membayar THR mulai dari H-14 sampai paling lambat H-7....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh wajib dibayar perusahaan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran. 

"Bagi perusahaan wajib membayar THR mulai dari H-14 sampai paling lambat H-7," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Safran Syahropi usai menggelar rapat pembagian THR kepada pekerja di Palembang, Senin.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Safran Syahropi, Senin (28/5) (ANTARA News Sumsel/Kiki Wulandari/Erwin Matondang/18)
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh. 

"Alhamdulillah dari perwakilan perusahaan yang datang seperti Apindo, Indofood sudah menyiapkan THR bagi pegawainya," kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang Edison mengatakan pembayaran THR ini wajib diberikan bagi seluruh perusahaan baik skala besar dan kecil. 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang Edison, Senin (28/5) (ANTARA News Sumsel/Kiki Wulandari/Erwin Matondang/18)
Untuk besarannya bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah atau gaji. 

Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan.