Satgas pangan Polda Sumsel awasi aktivitas pasar

id satgas pangan,berita sumsel,berita palembang,berit antara,harga sembako,kenaikan harga sembako,satgas pangan polda

Satgas pangan Polda Sumsel awasi aktivitas pasar

Dokumentasi- Satgas Pangan Mabes Polri dan KPPU memeriksa beras oplosan . (ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Satuan Tugas Pangan Polda Sumatera Selatan dan jajaran melakukan pengawasan aktivitas perdagangan di pasar dan pendistribusian kebutuhan pokok masyarakat untuk mencegah terjadinya penimbunan yang dapat mempengaruhi naiknya harga.

"Dalam kondisi terjadinya kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok sejak memasuki Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah ini, Satgas Pangan lebih intensif turun ke lapangan untuk mencegah terjadinya permainan harga dengan cara yang tidak wajar," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo, di Palembag, Jumat.

Menurut dia, pihaknya berupaya secara maksimal melakukan berbagai kegiatan yang dapat menstabilkan harga bahan pokok yang akhir-akhir ini mengalami kenaikan.

Untuk mencegah permainan harga bahan pokok, pihaknya akan terus melakukan pengawasan tata niaganya mulai dari tingkat petani, produsen, pengumpul hingga pedagang pasar.

Kegiatan tersebut untuk melindungi masyarakat dari pelaku usaha yang mengambil keuntungan tidak wajar dan melakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan permainan harga, katanya.

Dia menjelaskan, Satgas Pangan yang dibentuk sejak Januari 2017 telah beberapa kali berhasil menyetabilkan harga komoditas pangan yang kenaikannya dipengaruhi tingkat inflasi dan adanya hari besar keagamaan.

Dengan menurunkan tim Satgas Pangan, diharapkan dapat mencegah spekulan mengendalikan harga bahan pokok pada posisi tinggi terutama pada Bulan Suci Ramadhan ini dan menjelang Hari Raya Idul Fitri pertengahan Juni 2018.

Selain itu, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan peredaran pangan yang habis masa kansumsinya (kedaluwarsa), mengandung pengawet dan pewarna tidak layak dikonsumsi masyarakat

Jika dalam proses tata niaga tersebut terjadi tindakan yang dapat mendorong terjadinya lonjakan harga bahan pokok di pasaran, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk menyetabilkannya dan melakukan tindakan hukum kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pengendalian kenaikan harga dan menjual pangan tidak layak dikomsumsi, ujarnya.