Pemkot Palembang beri potongan BPHTB

id BPHTB,PAD,Badaj pengelola pendapatan daerah,Palembang

Pemkot Palembang beri potongan BPHTB

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) (Ist)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang memberikan keringanan bagi warga dengan memberlakukan potongan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).

"Potongan BPHTB ini masih menunggu persetujuan dari pusat. Kalau dari walikota sudah disetujui, sekarang menunggu kajian dari pusat," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Shinta Raharja di Palembang.

Shinta mencontohkan jika sebelumnya nilai jual tanah dan bangunan sebesar Rp136 juta, dipotong Rp60 juta dikali 5 persen, hasilnya Rp3,8 juta pajak yang harus dibayarkan.

Sekarang yang berlaku, jika nilai jual Rp136 juta dipotong Rp100 juta dikali 5 persen hasilnya Rp1,8 juta. 

Menurut dia, kalau nilai dengan ratusan juta sangat bermakna. Tapi jika nilai sudah miliaran memang tidak terlalu berdampak. 

Ditambahkan Shinta, tahun 2011 pajak piutang PBB mencapai Rp180 miliar.

Agar pemasukan PAD tetap optimal, Pemkot Palembang memberlakukan untuk piutang PBB tahun 2002-2006 denda dihapuskan, hutang pokok dipotong 75 persen, pelunasan pajak cukup membayar 25 persen.

Untuk tahun 2007-2011 denda dihapuskan, hutang pokok dipotong 50 persen dan bayar 50 persen dari piutang.

"Tahun lalu sempat berjalan selama tiga bulan, dan PAD yang masuk sekitar Rp4 miliar," jelasnya.

Rencananya, tahun ini pemberlakuan ini akan direalisasikan kembali. 

"Kita masih godok terkait aturannya. Kita harus koordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang," tutupnya.