Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang memberikan keringanan bagi warga dengan memberlakukan potongan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).
"Potongan BPHTB ini masih menunggu persetujuan dari pusat. Kalau dari walikota sudah disetujui, sekarang menunggu kajian dari pusat," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Shinta Raharja di Palembang.
Shinta mencontohkan jika sebelumnya nilai jual tanah dan bangunan sebesar Rp136 juta, dipotong Rp60 juta dikali 5 persen, hasilnya Rp3,8 juta pajak yang harus dibayarkan.
Sekarang yang berlaku, jika nilai jual Rp136 juta dipotong Rp100 juta dikali 5 persen hasilnya Rp1,8 juta.
Menurut dia, kalau nilai dengan ratusan juta sangat bermakna. Tapi jika nilai sudah miliaran memang tidak terlalu berdampak.
Ditambahkan Shinta, tahun 2011 pajak piutang PBB mencapai Rp180 miliar.
Agar pemasukan PAD tetap optimal, Pemkot Palembang memberlakukan untuk piutang PBB tahun 2002-2006 denda dihapuskan, hutang pokok dipotong 75 persen, pelunasan pajak cukup membayar 25 persen.
Untuk tahun 2007-2011 denda dihapuskan, hutang pokok dipotong 50 persen dan bayar 50 persen dari piutang.
"Tahun lalu sempat berjalan selama tiga bulan, dan PAD yang masuk sekitar Rp4 miliar," jelasnya.
Rencananya, tahun ini pemberlakuan ini akan direalisasikan kembali.
"Kita masih godok terkait aturannya. Kita harus koordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang," tutupnya.
Berita Terkait
Kejari OKI sita aset tersangka kasus korupsi pendapatan asli desa
Jumat, 16 Februari 2024 12:15 Wib
Realisasi PAD Sumsel mencapai Rp385,77 miliar hingga Februari 2024
Kamis, 8 Februari 2024 21:27 Wib
Realisasi PAD Sumsel 2023 lampaui target
Sabtu, 30 Desember 2023 9:29 Wib
Realisasi PAD Sumsel capai Rp4,3 triliun
Sabtu, 23 Desember 2023 0:09 Wib
Lelang "lebak lebung" dan sungai di OKI Sumsel tembus Rp6,5 miliar
Kamis, 30 November 2023 21:49 Wib
Bapenda: PAD Sumsel capai Rp3,4 triliun hingga Oktober 2023
Jumat, 27 Oktober 2023 19:50 Wib
PDAM Ogan Komering Ulu gandeng Kejaksaan tekan tunggakan pelanggan
Kamis, 12 Oktober 2023 16:57 Wib
Realisasi PAD Kota Palembang tembus Rp864,57 miliar
Selasa, 10 Oktober 2023 19:05 Wib