Rumah Tahfidz tingkatkan gerakan wakaf massal

id rumah tahfidz,wakaf massal,wakaf,gerakan wakaf massal,forum rumah tahfidz

Rumah Tahfidz tingkatkan gerakan wakaf massal

Gerakan wakaf massal Rumah Tahfidz. (ANTARA News Sumsel/15/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Rumah Tahfidz Sumatera Selatan pada Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah/2018 ini berupaya meningkatkan gerakan wakaf massal untuk menyempurnakan zakat umat muslim di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.

"Melalui momentum bulan puasa Ramadhan kami mengajak seluruh umat muslim untuk berwakaf dan mendukung gerakan wakaf massal di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini agar semakin memasyarakat," kata Ketua Forum Rumah Tahfidz Sumatera Selatan Masagus Fauzan Yayan, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, gerakan wakaf massal yang dikenalkan kepada masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang bersedekah secara cepat dan tepat.

Melalui gerakan wakaf massal, siapapun bisa berwakaf mulai dari Rp20.000 dengan membeli selembar sertifikat atau "voucher" wakaf tunai yang diterbitkan oleh Rumah Tahfidz sebagai institusi resmi pengelola wakaf atau nadzir.

Wakaf dalam bentuk uang tunai itu akan diinvestasikan atau dikelola secara produktif serta untuk membangun usaha seperti Bedeng Tahfidz, Graha Tahfidz, dan keuntungan dari kegiatan usaha tersebut akan dinikmati oleh umat Islam atau digunakan membiayai aktivitas pendidikan dan dakwah.

Pengelola gerakan wakaf massal menjamin harta wakaf yang dihimpun dari masyarakat akan dijadikan aset tetap yang abadi dan bermanfaat untuk kepentingan umat dan agama Islam secara luas, katanya.

Menurut Masagus Fauzan, selain menghimpun wakaf dalam bentuk uang, melalui gerakan wakaf massal itu pihaknya juga menerima wakaf dalam bentuk barang seperti kitab suci Al Quran, dan aset bisnis seperti hotel, pabrik, kebun, tambang, apartemen, rumah toko (ruko), rumah, dan barang berharga lainnya.

Dengan menyisihkan sebagian rezeki melalui lembaga tersebut, pahala masyarakat tidak akan pernah terputus, baik semasa hidup maupun setelah meninggal dunia.

Selain itu dengan mengikuti gerakan wakaf massal, harta akan awet (kekal) dan dapat dinikmati oleh generasi akan datang atau umat Islam secara luas, ujarnya.