Truk angkut sembako diperbolehkan, truk lain ikuti Perwali

id truk tronton,perwali 2011,kadishub,kasatlantas

Truk angkut sembako diperbolehkan, truk lain ikuti Perwali

Sejumlah truk tronton dengan muatan bertonase besar melintas di Jalan MP. Mangkunegara pada jam sibuk, Minggu (20/5). Selain membahayakan pengendara lain, truk tronton ini juga membuat kemacetan karena ruas jalan menyempit (ANTARA News Sumsel/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Masih maraknya sejumlah truk tronton dengan muatan peti kemas bertonase besar di jalan protokol kota Palembang pada jam sibuk membuat protes banyak pengendara lain karena dianggap membahayakan keselamatan, apalagi sudah terjadi beberapa kecelakaan hingga merenggut nyawa.

"Ngeri kalau kita mau menyalip truk besar didepan kita bisa-bisa kesenggol dan kita celaka. Jalan disini sudah sempit dan lalu lintas padat akibatnya mengganggu kami yang ingin cepat sampai tujuan," kata seorang pengendara motor Rustam di Jalan MP. Mangkunegara Palembang, Minggu (20/5).

Hal senada diungkapkan pengendara mobil yang mengeluhkan lalu lalang truk besar yang lewat pada jam sibuk dan tanpa pengawalan.

"Jalan di kenten ini memang banyak sekali truk besar yang melintas terutama truk dari arah jalan kebun sayur menuju ke simpang patal dari pagi sampe sore, entah kenapa jarang ada petugas di sepanjang jalan," kata seorang pengemudi mobil Samsul di Palembang, Minggu (20/5).

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Kurniawan mengatakan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pengaturan Rute (Jaringan Lintas) Mobil Barang Dalam Kota Palembang dijelaskan khusus untuk angkutan sembako diperbolehkan melintas di kawasan Pelabuhan Boom Baru, Jalan Demang Lebar Daun, dan Simpang Patal.
Truk Kontainer bertonase besar melintas di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Griya Agung Palembang, Selasa siang (23/4). Pemandangan ini sering dijumpai di sejumlah jalan protokol kota Palembang. Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa pengguna kendaraan lain apalagi truk bertonase besar melintas tanpa pengawalan.(ANTARA News Sumsel/Erwin Matondang/18)
Hal ini mengingat sembako merupakan kebutuhan pokok atau logistik yang tidak bisa ditunda.Tetapi bagi truk yang bermuatan non sembako seperti bermuatan ban dapat ditahan jam masuknya.

"Untuk kebutuhan bahan pokok sangat berpengaruh dengan permintaan masyarakat, dan sifatnya urgent," ujar Kurniawan.

Dia juga mengatakan saat ini distribusi kendaraan semakin padat ditambah dengan adanya pembangunan LRT yang membuat kondisi jalan semakin macet.

"Tidak dipungkiri kerap terjadi kecelakaan yang melibatkan truk. Terkait hal itu kami selalu melakukan uji KIR, namun Dishub Palembang hanya berhak menindak pada kendaraan yang tercatat KIRnya berada wilayah Palembang," katanya.

Kurniawan juga mengatakan, karena ini sifatnya perwali, oknum yang tidak melakukan KIR sehingga terjadinya rem blong, mogok dan macet di jalan akan di cabut izin KIRnya. 

Sementara itu Kasatlantas Polresta Palembang Kompol Andi Baso Rahman saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan sesuai dengan Perwali truk yang melintas memang dibatasi hanya pada jam 10.00 WIB - 14.00 WIB dengan catatan truk tersebut mengangkut kebutuhan pokok seperti sembako.

Menurutnya distribusi sembako memang harus lancar sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo agar tidak terjadi kekurangan pasokan apalagi kenaikan harga sembako akibat jalur transportasi yang terhambat. 

Untuk truk yang tidak memuat sembako sesuai Perwali bisa melintas di jalan protokol di kota Palembang usai magrib yakni 21.00 WIB - 06.00 WIB.

"Jika ada sopir truk yang melanggar perwali jelas kami  tidak segan untuk melakukan penilangan. Demikian juga jika ada anggota kami yang "main belakang" sesuai dengan instruksi Wakapolri kita akan tindak tegas anggota yang melanggar," tegas Kasatlantas Polresta Palembang Kompol Andi Baso Rahman.