Pengelola rumah makan patuhi surat edaran wali kota terkait ramadhan

id Rumah makan,Sat pol pp,Restoran,Ramadhan,Info sumsel

Pengelola rumah makan patuhi surat edaran wali kota terkait ramadhan

Sejumlah rumah makan memilih tutup siang hari dan baru buka menjelang waktu buka puasa selama Ramadhan. Tetapi ada juga yang buka siang hari tetapi memakai tabir penutup dan hanya melayani pemesanan tidak makan ditempat (19/5) (ANTARA News Sumsel/Fernando Tri Tanjung/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Sesuai surat edaran Wali Kota Palembang terkait operasional rumah makan selama ramadhan tampaknya dipatuhi pengelola rumah makan di Palembang.

“Omset saat puasa pasti menurun, karena itu kami tetap buka namun dengan pintu dibuka setengah saja” kata pemilik rumah makan padang Zainab, Sabtu.

Ia mengatakan walaupun rumah makannya tetap buka, ia masih menghargai masyarakat yang berpuasa.

“Kami hanya menerima pembeli yang memesan dibungkus seperti pesanan melalui ojek online, kami tidak memperbolehkan pembeli makan di tempat” ujarnya.
 

Sejumlah rumah makan memilih tutup siang hari dan baru buka menjelang waktu buka puasa selama Ramadhan. Tetapi ada juga yang buka siang hari tetapi memakai tabir penutup dan hanya melayani pemesanan tidak makan ditempat (19/5) (ANTARA News Sumsel/Fernando Tri Tanjung/Erwin Matondang/18)
Sementara itu pantauan antarasumsel.com di rumah makan lain lebih memilih tutup dari pagi hingga menjelang waktu berbuka puasa.

“Kami mulai buka sore sekitar pukul empat karena kami menghargai masyarakat yang sedang berpuasa” kata pemilik rumah makan nasi ayam geprek mang udin dan bakso mie sapi Harzi Hargianto.

Ia juga mengatakan dari sisi omset memang menurun karena jam buka ikut berkurang menjadi hanya lima jam.

“Tentu omset ikut menurun tetapi kami tetap memaklumi karena bulan Ramadhan ini harus saling menghormati orang berpuasa” ujarnya.

Dinas Sat Pol PP Kota Palembang saat dikonfirmasi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menemukan rumah makan yang melanggar aturan surat edaran Wali Kota Palembang terkait ramadhan.

"Untuk rumah makan memang diperbolehkan beroperasional tetapi wajib menutupi area hidangan dengan tabir penutup sehingga tidak mengganggu umat muslim yang menjalankan ibadah puasa," tegas Kepala Sat Pol PP Palembang Alex Fernandus, Sabtu.

Kepala Satpol PP Alex Fernandus (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18) (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18/)
Jika ada yang melanggar maka pihaknya akan memberikan surat teguran hingga akan mengenakan sanksi kepada pengelola rumah makan yang melanggar surat edaran ramadhan.
Baca juga: Karaoke dan Panti Pijat wajib tutup H-1 hingga H+2 Ramadhan