Warga pendatang wajib lapor pada RT

id wajib lapor, pendatang baru,rt, cegah teroris, bangka, sumsel

Warga pendatang wajib lapor pada RT

Dok.(Antarsumsel.com/Feny Selly/Ag/17)

Pangkalpinang (ANTARA News Sumsel) - Warga pendatang wajib melaporkan diri pada rukun tetanggan sesuai perintah
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna mewaspadai keberadaan jaringan terorisme di daerah itu.
 
"Setiap pendatang wajib lapor dalam waktu 1x24 jam ke RT," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Jumat.

Oleh karena itu, tataran pemerintahan terkecil dimulai dari rukun tetangga (RT) harus aktif, sebagai bentuk proteksi dini terhadap lingkungan sekitarnya.

"Jangan sampai nantinya ditemukan teroris, karena kurangnya kepedulian RT/RW dan warga mengawasi keamanan lingkungannya," ujarnya.

Menurut dia, saat sekarang semua orang telah memasuki dunia tanpa batas. Para pendatang yang datang dari luar dengan mudah masuk ke daerah itu, apalagi pada era pasar terbuka sekarang ini.

"Tingkat kewaspadaan dalam bernegara perlu terus ditingkatkan lagi. Keberadaan para pendatang yang datang di tersebut harus diikuti dan dimonitoring agar apa yang dikerjakan mereka sesuai dengan peraturan berlaku," katanya.

Ia berharap supaya masyarakat mewaspadai gerakan radikalisme dan terorisme. Jangan sampai mereka melakukan aksi yang dapat merugikan negara.

"Kami mengajak masyarakat untuk dapat menumbuhkan semangat kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tempat tinggalnya. Apabila ada sesuatu yang mencurigakan agar secepatnya memberikan informasi kepada pihak yang bertanggung jawab," katanya.