JPU tuntut terdakwa pembunuhan 15 tahun

id jpu,jaksa penuntut umum,terdakwa pembunuhan,terdakwa dituntut 15 tahun,terdakwa,pengadilan,hakim

JPU tuntut terdakwa pembunuhan 15 tahun

Dokumentasi (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/15)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan di lapangan parkir pasar modern Transmart Palembang hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandariansyah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Pratama Jaya di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, yang turut dihadiri kuasa hukum terdakwa.

Terdakwa Pratama Jaya dituntut atas perbuatannya yang membunuh Abdul Kadir Zailani.

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menghilangkan nyawa orang lain atau melanggar pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara, dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Adi Prasetya memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan untuk dibacakan pada persidangan selanjutnya.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi," kata dia.

Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa bersama-sama dengan temannya yaitu Mul Saputra Bin Rahman (berkas perkara terpisah) dan Iwan (DPO) pada 22 Oktober 2017 sekitar pukul 13.00 WIB melakukan pembunuhan.

Perbuatan ketiganya disaksikan Ica Hernita Binti Mat Suli yang mempunyai warung kopi di dekat lahan parkir sepeda motor di belakang pertokoan Transmart Kelurahan 26 Ilir.

Saksi melihat Said yang merupakan kakak korban Abdul Kadir Zailani membawa sebilah senjata tajam jenis pisau mengejar seorang laki-laki yang tak lain adalah Mul Saputra namun Mul Saputra berhasil melarikan diri.

Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB. ketika saksi Ica Hernita sedang melayani pelanggan di warung kopinya, lalu tiba-tiba disapa oleh korban untuk menitipkan parang.

Tidak lama kemudian datang terdakwa dan Iwan yang membawa senjata tajam jenis pisau, dan Mul Saputra yang membawa senjata tajam jenis pedang.

Selang beberapa waktu kemudian, terjadi perkelahian antara korban dengan terdakwa, dengan turut dibantu Mul Saputra dan Iwan yang menyebabkan ada korban jiwa.