Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan bersama tim pengawasan orang asing atau Tim Pora untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan masuknya warga negara asing secara tidak sah.
Pengawasan orang asing di enam wilayah kerja meliputi Palembang, Prabumulih, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin perlu dimaksimalkan sehingga daerah tersebut benar-benar terbebas dari warga negara asing (WNA) yang tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen keimigrasian yang sah serta pelanggaran lainnya, kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Raja Ulul Azmi SW, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, untuk memaksimalkan pengawasan, pihaknya bersama tim gabungan yang tergabung dalam Tim Poras berupaya menggalakkan operasi penertiban dan berupaya menegakkan hukum secara tegas bagi orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang syah dan yang melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
Tim Pora yang beranggotakan petugas dari Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, instansi pemerintah daerah terkait seperti petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Tenaga Kerja terus melakukan pegawasan orang asing yang berada di daerah ini.
Petugas yang tergabung dalam Tim Pora melakukan pengawasan WNA di sejumlah tempat yang menjadi pusat kegiatan orang asing dan pintu-pintu masuk yang biasa digunakan untuk masuk ke daerah ini seperti bandara dan pelabuhan, katanya.
Dia menjelaskan, dalam operasi penegakan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang terbukti masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi, dan melakukan penyalahgunaan izin kunjungan yang seharusnya hanya berwisata namun kedapatan bekerja di suatu perusahaan akan ditindak tegas.
Warga negara asing yang terkena operasi penertiban Tim Pora akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Warga negara asing yang terbukti masuk ke daerah ini tanpa izin atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menyalahi izin kunjungan dan "overstay" akan dipulangkan ke negara asalnya secara paksa (deportasi), ujar Raja.
Berita Terkait
Sedikitnya 25 tewas dalam kecelakaanlalu lintas di Tanzania
Senin, 26 Februari 2024 11:07 Wib
Polisi: Penembakan WNA Turki penuhi unsur pembunuhan berencana
Selasa, 30 Januari 2024 14:53 Wib
Kemenkumham Sumsel ambil sumpah WNA China jadi WNI
Senin, 22 Januari 2024 15:28 Wib
Imigrasi Palembang deportasi empat orang WNA
Rabu, 27 Desember 2023 18:30 Wib
Imigrasi Palembang cegah masuk pendatang Rohingya
Sabtu, 16 Desember 2023 12:07 Wib
Imigrasi Palembang perketat pemeriksaan lalu lintas WNA di bandara
Kamis, 14 Desember 2023 16:33 Wib
Imigrasi Palembang terbitkan 973 izin tinggal WNA
Rabu, 13 Desember 2023 14:56 Wib
Seorang WNA nekad pakai KTP orang lain saat didatangi petugas imigrasi
Senin, 11 Desember 2023 20:16 Wib