Kemristekdikti luncurkan peraturan akreditasi jurnal ilmiah

id jurnal ilmiah,berita sumsel,berita palembang,berita antara,Kemristekdikti,Mohamad Nasir,dosen,akreditasi jurnal ilmiah

Kemristekdikti luncurkan peraturan akreditasi jurnal ilmiah

Kemristekdikti (ANTARA/Grafis)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi meluncurkan Peraturan Menristekdikti nomor:9/2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Perkembangan "Science and Techology Index (SINTA)".

"Peraturan ini mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah menjadi satu di Kemristekdikti," ujar Menristekdikti, Mohamad Nasir dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian seluruh jurnal ilmiah yang sudah terakreditasi oleh Lembag Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan masih berlaku masa akreditasinya habis. Kemristedikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI tersebut.

Mekanisme pengajuan jurnal ilmiah dilaukan melalui portal Akreditasi Jurnal Nasional atau htt://arjuna.ristekdikti.go.id. Pengajuan jurnal ilmiah tersebut akan dimulai pada 1 Juni 2018 dan masa pendaftaran akreditasi akan dilakukan sepanjang tahun. Sementara untuk penetapan hasil akreditasi dilakukan sekali setiap dua bulan.

Untuk peringkat akreditasi dibagi menjadi enam yakni peringkat satu untuk jurnal dengan nilai minil 85 hingga 100, kemudian peringkat dua untuk nilai minimal 70, peringkat ketiga nilai minimal 60, peringkat empat dengan nilai minimal 50, peringkat lima dengan minimal 40, dan peringkat enam dengan nilai minimal 30.

"Dengan adanya aturan ini, diharapkan lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi dapat menyesuaikan kembali ketentuan terkait kategori jurnal ilmiah terakreditasi untuk syarat publikasi ilmiah," tambah dia.

Jurnal ilmiah yang akan diajukan akreidtasi harus sudah dikelola secara elektronik, memiliki tim editor serta "reviewer" dengan pengalaman publikasi yang baik.

Persyaratan pengajuan akreditasi jurnal ilmiah tersebut yakni telah memiliki nomor "International Standard Serial Number" (ISSN), telah terbit minimal dua tahun berurutan, minimal terbit dua kali setahun dengan minimal masing-masing terbitan lima artikel, serta memiliki etika publikasi.

Kemristekdikti juga menyiapkan Rumah e-journal Indonesia yang merupakan aplikasi jurnal elektronik berbasis komputasi awan, yang diberikan secara gratis kepada pengelola jurnal.

"Kami menargetkan dalam waktu dua tahun akan tersedia 7.000 jurnal terakreditasi nasional dengan berbagai peringkat," target Nasir.

Masa berlaku akreditasi jurnal ilmiah yaitu lima tahun terhitung sejak nomor terbitan yang diajukan yang bernilai baik; bukan sejak saat ditetapkan.